• Minggu, 21 Desember 2025

Rumah Sakit Belum Terima Daftar Obat Sirup yang Dilarang Pemerintah

Photo Author
- Rabu, 19 Oktober 2022 | 16:50 WIB
Kemenkes belum memberikan daftar obat sirup yang dilarang bereda sementara terkait wabah penyakit gagal ginjal akut di Indonesia. Foto: thestatesman.com
Kemenkes belum memberikan daftar obat sirup yang dilarang bereda sementara terkait wabah penyakit gagal ginjal akut di Indonesia. Foto: thestatesman.com


KONTEKS.CO.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melarang peredaran obat sirup atau cair di Indonesia. Hal itu dilakukan setelah menemukan indikasi suatu senyawa yang berisiko menyebabkan gagal ginjal akut pada obat yang dikonsumsi pasien.





Namun Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sepertinya belum menjabarkan keputusannya ini hingga ke bawah.





Saat KONTEKS.CO.ID mengonfirmasi ke pihak rumah sakit, mereka mengaku belum mendapatkan list nama dan merek obat sirup yang dilarang beredar sementara.





"Belum, belum ada daftar obat sirup yang dilarang oleh Kemenkes. Kan pengumumannya juga baru (siang) tadi," kata Fitri, Kepala Apoteker RSIA Tambak, kepada KONTEKS.CO.ID di Jalan Tambak, Manggarai, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022.





Sementara itu, saat mencari tahu ke apotek, mereka tidak bisa memberikan jawaban tanpa ada ada izin dari kantor pusat. "Sudah ada izin dari Pusat? Maaf kalau belum, kami enggak bisa bicara," kata salah satu petugas di Apotek Centrury di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.





Seperti diketahui, Kemenkes bersama BPOM, IDAI, ahli farmakologi, hingga Puslabfor telah menemukan suatu senyawa yang berisiko menyebabkan gagal ginjal akut pada obat yang dikonsumsi pasien.





Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril, dalam konferensi pers di Jakarta, hari ini menjelaskan, dalam pemeriksaan pada sisa sampel obat yang dikonsumsi pasien, hasil temuan sementara ditemukan jejak senyawa yang berpotensi menyebabkan AKI atau gagal ginjal akut.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Terkini

X