• Senin, 22 Desember 2025

Regulasi Uni Eropa Bikin Produsen Ponsel Pintar Panas-Dingin

Photo Author
- Jumat, 9 September 2022 | 08:12 WIB
baru-baru ini mengesahkan undang-undang yang mewajibkan semua ponsel cerdas untuk memiliki fitur pengisian daya USB-C pada tahun 2024. Foto: Ist
baru-baru ini mengesahkan undang-undang yang mewajibkan semua ponsel cerdas untuk memiliki fitur pengisian daya USB-C pada tahun 2024. Foto: Ist


KONTEKS.CO.ID - Anggota parlemen UE mengusulkan persyaratan menyeluruh untuk ponsel cerdas yang dijual di wilayahnya.





Regulator telah menyarankan agar vendor ponsel menyediakan setidaknya lima tahun pembaruan keamanan dan tiga tahun pembaruan OS untuk perangkat yang dijual di daratan Eropa. Selain itu, pembaruan keamanan dan sistem operasi harus menjangkau pengguna paling lambat dua bulan setelah rilis publik.





Jika ditegakkan, aturan ini secara mendasar dapat mengubah cara OEM Android menangani dukungan perangkat lunak untuk perangkat mereka. Samsung dan Google adalah satu-satunya merek yang menjanjikan lima tahun pembaruan keamanan untuk ponselnya.





Meski begitu, tidak semua perangkat mereka menikmati manfaat ini. Samsung juga mengeluarkan empat pembaruan Android utama untuk perangkat premiumnya, yang terpanjang di Androidsphere. Sebagai perbandingan, Google dan merek lain menyediakan tiga atau lebih sedikit pembaruan OS utama untuk perangkat tertentu.





Peraturan seperti ini dapat memaksa perusahaan untuk meluncurkan pembaruan yang lebih lama tidak hanya untuk ponsel andalan, tapi juga untuk perangkat anggaran yang kurang premium. Umumnya perangkat sejenis ini tidak mendapatkan komitmen pembaruan jangka panjang dari produsen.





Rancangan peraturan juga menentukan bahwa kapasitas baterai perangkat tidak akan menurun setelah pembaruan perangkat lunak sistem operasi atau pembaruan firmware. Ini akan diukur dengan standar pengujian yang sama pada awal unit diuji kesesuaiannya.





Mereka juga menyatakan, tidak ada perubahan kinerja yang akan terjadi sebagai akibat dari penolakan pembaruan, kecuali untuk perangkat lunak aplikasi pihak ketiga.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Terkini

X