• Minggu, 21 Desember 2025

‘Protokol Jakarta’ Dibawa ke Jenewa, Upaya Melindungi Konten Kreator dari AI

Photo Author
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 14:45 WIB
Dewan Pers tegaskan AI bukan produk jurnalistik dan tak bisa gantikan peran jurnalis (Foto: Ilustrasi/Freepik)
Dewan Pers tegaskan AI bukan produk jurnalistik dan tak bisa gantikan peran jurnalis (Foto: Ilustrasi/Freepik)

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Hukum meluncurkan inisiatif ‘Protokol Jakarta’ sebagai upaya melindungi karya digital di tengah disrupsi kecerdasan buatan atau AI.

Kebijakan ini sekaligus dimaksudkan untuk menjamin kompensasi yang adil bagi kreator dalam ekosistem digital Indonesia yang makin didominasi AI.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan kreator tetap mendapat manfaat ekonomi dari karya mereka sendiri.

“Peran pemerintah dalam ekosistem royalti adalah memastikan kreator terus memperoleh manfaat ekonomi dari karyanya,” ujar Andi Agtas, baru-baru ini.

Ia menyoroti jurnalisme sebagai sektor yang paling terdampak.

Itu karena konten berita kerap digunakan model AI tanpa izin atau kompensasi.

“Dengan memastikan media dapat mengoptimalkan nilai karya jurnalistiknya, kita menjaga vitalitas demokrasi itu sendiri,” ucap Agtas.

Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dhyatmika mendukung inisiatif itu.

Ia menyebut riset AMSI menunjukkan hampir 30 persen kunjungan situs media berasal dari bot AI yang mengambil konten tanpa kompensasi.

“Mereka memakai konten kami untuk melatih model tanpa membayar, sementara media tetap menanggung biaya operasional,” kata Dhyatmika.

Selain melindungi kreator, Agtas memperkenalkan ‘Jakarta Protocol’ sebagai diplomasi kekayaan intelektual Indonesia di forum global.

Protokol ini bertujuan memperjuangkan keadilan bagi negara berkembang dalam distribusi royalti internasional yang selama ini timpang.

“Ini bukan soal tarif, tapi keadilan. Mengapa platform global mendapat bagian terbesar, sedangkan kreator lokal hanya 15 persen?” ujarnya.

Agtas berencana membawa ‘Jakarta Protocol’ ke Jenewa dalam pertemuan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X