KONTEKS.CO.ID - Powerbank kini menjadi salah satu barang wajib bagi banyak orang di era digital.
Namun, mulai 22 Oktober 2025, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan aturan baru terkait penggunaan powerbank di seluruh rangkaian kereta api.
Langkah ini diambil demi meningkatkan keselamatan penumpang dan mencegah risiko kebakaran akibat penggunaan powerbank yang tidak sesuai standar.
Baca Juga: Johnson Panjaitan Meninggal Dunia Setelah Kritis Beberapa Hari
Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menjelaskan bahwa penumpang kini dilarang mengecas powerbank di stopkontak kereta api.
"Penetapan aturan baru ini bertujuan untuk memitigasi potensi bahaya akibat penggunaan powerbank yang tidak sesuai standar," ujarnya.
Powerbank Tak Boleh Dicas di Kereta
Berikut aturan lengkap penggunaan powerbank di kereta api:
1. Boleh dibawa, tapi ada batas kapasitas
Penumpang diperbolehkan membawa powerbank dengan kapasitas maksimal 100 Wh (Watt-hour).
- Untuk powerbank 100–160 Wh, penumpang wajib mendapat izin petugas KAI.
- Sementara powerbank dengan kapasitas lebih dari 160 Wh dilarang dibawa ke dalam kereta.
Baca Juga: Pegawai Pajak Tagih Rp300 Ribu Jam 5 Pagi, Purbaya: Aneh, Mungkin Stres!
Rumus menghitung kapasitas Wh:
Wh = (mAh × Voltase) / 1.000
Artikel Terkait
Bolehkah iPhone 15 Menggunakan Kabel Charger USB-C Android?
Pentingnya Mencabut Kabel Charger Saat Tidak Digunakan Demi Menghindari Bahaya dan Menghemat Energi
8 Cara Tepat Memilih Charger Fast Charging untuk Smartphone Anda
3 Powerbank Anker Ditarik, Ini Model dan Nomor Serial, Jangan Dibuang dan Bisa Dikembalikan
Powerbank Kapasitas Besar untuk Pengisian Daya Multi-Device, Senjata Pamungkas di saat Kritis!