• Minggu, 21 Desember 2025

Aturan Baru KAI! Kini Powerbank Tak Boleh Dicas di Kereta, Ini Batas Kapasitas yang Aman!

Photo Author
- Minggu, 26 Oktober 2025 | 18:15 WIB
Ilustrasi ngecas Powerbank (foto: freepik.com/author/pvproductions)
Ilustrasi ngecas Powerbank (foto: freepik.com/author/pvproductions)

KONTEKS.CO.ID - Powerbank kini menjadi salah satu barang wajib bagi banyak orang di era digital.

Namun, mulai 22 Oktober 2025, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan aturan baru terkait penggunaan powerbank di seluruh rangkaian kereta api.

Langkah ini diambil demi meningkatkan keselamatan penumpang dan mencegah risiko kebakaran akibat penggunaan powerbank yang tidak sesuai standar.

Baca Juga: Johnson Panjaitan Meninggal Dunia Setelah Kritis Beberapa Hari

Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menjelaskan bahwa penumpang kini dilarang mengecas powerbank di stopkontak kereta api.

"Penetapan aturan baru ini bertujuan untuk memitigasi potensi bahaya akibat penggunaan powerbank yang tidak sesuai standar," ujarnya.

Powerbank Tak Boleh Dicas di Kereta

Berikut aturan lengkap penggunaan powerbank di kereta api:

1. Boleh dibawa, tapi ada batas kapasitas

Penumpang diperbolehkan membawa powerbank dengan kapasitas maksimal 100 Wh (Watt-hour).

- Untuk powerbank 100–160 Wh, penumpang wajib mendapat izin petugas KAI.

- Sementara powerbank dengan kapasitas lebih dari 160 Wh dilarang dibawa ke dalam kereta.

Baca Juga: Pegawai Pajak Tagih Rp300 Ribu Jam 5 Pagi, Purbaya: Aneh, Mungkin Stres!

Rumus menghitung kapasitas Wh:

Wh = (mAh × Voltase) / 1.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X