• Senin, 22 Desember 2025

Tak Perlu Panik, Kemkomdigi Pastikan Ponsel Bekas Tidak Harus Balik Nama

Photo Author
- Senin, 6 Oktober 2025 | 16:20 WIB
Ponsel bekas tak perlu balik nama seperti motor. (benzoix/freepik)
Ponsel bekas tak perlu balik nama seperti motor. (benzoix/freepik)

KONTEKS.CO.ID - Belakangan, heboh kabar pemerintah bakal mewajibkan “balik namaponsel bekas seperti layaknya kendaraan bermotor, lengkap sama BPKB digital.

Tapi, jangan buru-buru panik! Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) langsung membantah rumor itu.

Dirjen Infrastruktur Digital, Wayan Toni, klarifikasi lewat pernyataan resmi pada Sabtu, 4 Oktober 2025 bahwa hal ini cuma wacana sukarela, bukan aturan wajib.

“Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor,” tegasnya.

Baca Juga: Cek Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang hingga 2025: Bebas Denda dan Diskon Menggiurkan!

Kebijakan ini muncul dari aspirasi masyarakat yang sering jadi korban saat ponsel hilang atau dicuri. Data pribadi disalahgunakan, nomor abal-abal bertebaran, dan pelaku kabur tanpa jejak.

Wayan menjelaskan, “Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri.”

Jadi, buat yang khawatir, ini opsi cerdas, bukan paksaan. Ide ini juga bagian dari upaya menjaga keamanan digital nasional, apalagi kasus pencurian gadget lagi marak.

Baca Juga: KSOT 008 Guncang HUT TNI ke 80: Kapal Selam Otonom Buatan Lokal Debut di Monas

Fungsi IMEI: Pelindung, Bukan Beban

IMEI atau International Mobile Equipment Identity jadi kunci utama di balik wacana ini. Identitas unik ini membantu blokir ponsel hasil kejahatan, bikin perangkat itu tak lagi laku di pasar.

Buat pengguna legal, ini jaminan kenyamanan dan keamanan. “Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang," kata Wayan.

"Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi,” jelas Wayan.

Plus, hal ini dapat mencegah peredaran ponsel ilegal, kurangi penipuan, dan kepastian garansi resmi.

Baca Juga: Harga Emas Dunia Tembus Rekor Rp64,6 juta, Perak juga Lompat: Shutdown AS Picu Lonjakan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X