Bukti pembayaran pajak kendaraan.
Datangi Kantor Samsat atau Dealer Resmi
-
Untuk kendaraan baru, e-BPKB biasanya langsung diurus oleh dealer.
-
Untuk kendaran lama, Anda bisa mengajukan konversi dari BPKB fisik ke e-BPKB di kantor Samsat atau Korlantas Polri yang sudah menyediakan layanan ini.
Lakukan Proses Permohonan
-
Isi formulir permohonan e-BPKB.
-
Serahkan dokumen yang diminta.
-
Kendaraan akan dicek fisik (nomor rangka dan mesin).
Bayar Biaya Administrasinya
Biaya penerbitan e-BPKB sekitar Rp225.000 (harga bisa berbeda tiap wilayah).
-
Pembayaran dilakukan di loket resmi atau melalui bank rekanan Samsat.
Tunggu Proses Penerbitan
-
Proses bisa memakan waktu 1–7 hari kerja.
-
Anda akan menerima e-BPKB dalam bentuk fisik dengan chip atau kartu pintar.
Catatan Tambahan
-
Tidak semua daerah sudah menerapkan sistem e-BPKB. Pastikan wilayah Anda sudah mendukung sistem ini.
Artikel Terkait
Cara Mengecilkan Ukuran PDF Secara Online dengan Mudah
Cara Bulog Menjaga Kualitas Cadangan Beras Sebanyak 2,1 Juta Ton: Anti-Rusak dan Busuk!
Cara Daftar Magang Berdampak 2025 Kemendikti Saintek, Uang Saku Rp2,8 Juta Per Bulan
Cara Daftar Program Magang METI 2025 di Jepang, Bisa Online atau Offline, Dapat Uang Saku Harian Loh