• Senin, 22 Desember 2025

Cara Mendapatkan BPKB Elektronik atau e-BPKB, Catat Panduan Lengkap untuk Pemilik Kendaraan

Photo Author
- Rabu, 18 Juni 2025 | 16:15 WIB
Cara Mendapatkan BPKB Elektronik (e-BPKB): Panduan Lengkap untuk Pemilik Kendaraan (Pixabay/iqbalnuril)
Cara Mendapatkan BPKB Elektronik (e-BPKB): Panduan Lengkap untuk Pemilik Kendaraan (Pixabay/iqbalnuril)
  • Bukti pembayaran pajak kendaraan.

  • Datangi Kantor Samsat atau Dealer Resmi

    • Untuk kendaraan baru, e-BPKB biasanya langsung diurus oleh dealer.

    • Untuk kendaran lama, Anda bisa mengajukan konversi dari BPKB fisik ke e-BPKB di kantor Samsat atau Korlantas Polri yang sudah menyediakan layanan ini.

  • Lakukan Proses Permohonan

    • Isi formulir permohonan e-BPKB.

    • Serahkan dokumen yang diminta.

    • Kendaraan akan dicek fisik (nomor rangka dan mesin).

  • Bayar Biaya Administrasinya

    Biaya penerbitan e-BPKB sekitar Rp225.000 (harga bisa berbeda tiap wilayah).

    • Pembayaran dilakukan di loket resmi atau melalui bank rekanan Samsat.

  • Tunggu Proses Penerbitan

    • Proses bisa memakan waktu 1–7 hari kerja.

    • Anda akan menerima e-BPKB dalam bentuk fisik dengan chip atau kartu pintar.

  • Baca Juga: Presiden Prabowo Ketemu Akrab dengan PM Ceko, Bahas Investasi dan Perdagangan untuk IKN 2025?

    Catatan Tambahan

    • Tidak semua daerah sudah menerapkan sistem e-BPKB. Pastikan wilayah Anda sudah mendukung sistem ini.

    Halaman:
    Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
    di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

    Editor: Rat Nugra

    Tags

    Artikel Terkait

    Terkini

    X