• Senin, 22 Desember 2025

Gubernur BI Tanggapi Keberatan AS soal QRIS

Photo Author
- Kamis, 24 April 2025 | 11:56 WIB
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo buka suara usai KPK menggeledah kantornya  (YouTube/Bank Indonesia)
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo buka suara usai KPK menggeledah kantornya (YouTube/Bank Indonesia)

KONTEKS.CO.ID - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menjelaskan Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS dikembangkan dengan mengadopsi standar global.

Pernyataan ini disampaikan di tengah keberatan dari pemerintah Amerika Serikat terhadap layanan pembayaran digital yang dikembangkan oleh BI.

Perry mengatakan QRIS dibangun berdasarkan standar global yang digunakan Eropa, Mastercard, dan Visa.

Kemudian disesuaikan dengan sistem pemrograman dalam bahasa Indonesia.

“Standar QR Indonesia adalah versi lokal dari standar global yang kami adopsi,” ujarnya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI pada Rabu, kemarin.

Layanan pembayaran berbasis kode QR ini pertama kali diluncurkan pada 17 Agustus 2019.

Setelah itu dibangun bersama industri sistem pembayaran yang tergabung dalam asosiasi di Indonesia.

“Itu merupakan standar yang dikembangkan industri dengan pedoman dari BI, dan telah menjadi kesepakatan nasional sesuai dengan kepentingan nasional,” kata Perry.

Ia menambahkan, QRIS dirancang untuk mendukung inklusi keuangan masyarakat.

Selain itu, QRIS telah terhubung dengan beberapa negara melalui kerja sama sistem pembayaran lintas negara berbasis QR.

Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menuturkan QRIS kini tidak hanya digunakan di dalam negeri, tetapi juga antarnegara.

“Transaksi lintas negara terus meningkat. Negara yang sudah bisa menggunakan QRIS antara lain Singapura, Malaysia, dan Thailand,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, beberapa negara lain juga akan mulai menerapkan sistem pembayaran QRIS lintas negara.

“Segera menyusul Jepang, India, Korea Selatan, dan mungkin nanti Tiongkok serta Arab Saudi,” tambah Filianingsih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X