KONTEKS.CO.ID - Gubernur Bali Wayan Koster menuntut pembongkaran lift kaca kontroversial di salah satu pantai terindah Bali, dengan alasan pelanggaran tata ruang.
Selama 18 bulan terakhir, pembangunan lift setinggi 182 meter berlangsung di tebing curam yang mengelilingi Pantai Kelingking di Nusa Penida.
Pengembang, PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, berupaya mempermudah wisatawan yang harus menuruni jalur tanah curam menuju pasir putih Pantai Kelingking dengan membangun lift.
Baca Juga: Liverpool Hancur Lebur Dihajar PSV, Arne Slot: Mental Pemain Sedang di Titik Terendah
Belum lama ini, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan dalam konferensi pers telah memerintahkan perusahaan tersebut membongkar struktur itu dalam waktu enam bulan.
Pemerintah provinsi menemukan proyek ini melanggar aturan tata ruang ketat Bali.
Tujuannya untuk menjaga budaya dan sumber daya alam pulau berpenduduk mayoritas beragama Hindu tersebut.
Baca Juga: BMKG: Siklon Tropis Senyar Bergerak ke Arah Barat, Picu Cuaca Ekstrem di Aceh dan Sumut
“Kalau semuanya dibuat seperti itu, dibuat mudah, nanti mendaki Gunung Agung pun akan perlu lift,” kata Koster. “Karakter asli Bali akan hilang.”
Awal bulan ini, Kepala Komite Tata Ruang Provinsi Bali, I Made Supartha, mengatakan kepada ABC bahwa perusahaan tersebut mengajukan izin ke Pemerintah Kabupaten Klungkung, bukan ke tingkat distrik yang seharusnya.
AA Ngurah Adi Ardhana, mantan anggota DPRD Bali yang dulu mengkritik pembangunan itu, mengatakan kepada ABC bahwa ia puas dengan keputusan pemerintah.
Baca Juga: Kejar Setoran Negara, Menkeu Purbaya Berencana Terapkan Bea Keluar Ekspor Batu Bara Mulai 2026
“Saya menyampaikan apresiasi atas ketegasan Gubernur Bali dalam menangani potensi pelanggaran penyalahgunaan izin, penyerobotan tanah, dan kelayakan investasi,” ujarnya.
Ardhana berpendapat langkah serupa harus dilakukan di seluruh Bali.