KONTEKS.CO.ID - Operasi pencarian korban tanah longsor Cilacap di Desa Cibeunying, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, resmi dihentikan pada Sabtu 22 November 2025.
Penghentian ini berarti tepat 10 hari sejak bencana terjadi pada Kamis 13 November 2025 malam.
Koordinator Misi SAR, Muhamad Abdullah, mengatakan seluruh upaya maksimal telah dilakukan untuk menemukan korban yang tertimbun material longsor.
Baca Juga: Kewajiban Ruang Merokok Picu Protes Koalisi Warteg Nusantara
Dari operasi tersebut, tim berhasil menemukan 21 korban dalam kondisi meninggal dunia.
Meski begitu, masih terdapat dua warga yang belum ditemukan saat operasi SAR ditutup.
Keduanya diperkirakan berada di lokasi pencarian sektor A1 dan B1.
Baca Juga: Proyek Maritim Rp87,25 Triliun Indonesia dan Inggris untuk Memperkuat Kapal, Ekonomi, dan Nelayan
“Kami keluarga besar Basarnas Kantor Cilacap yang didukung kantor Semarang dan Yogyakarta, memohon maaf apabila selama operasi SAR terdapat kekurangan yang tidak disengaja,” ujar Abdullah dengan suara bergetar.
Keputusan penghentian pencarian diambil setelah rapat koordinasi dengan pemerintah daerah dan keluarga korban.
Abdullah menuturkan, meski harapan untuk menemukan seluruh korban masih besar, proses pencarian harus mengikuti ketentuan dan batas efektivitas waktu.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil: Tunda Pemberlakuan dan Revisi KUHAP Baru!
“Sesuai prosedur dan mempertimbangkan batas waktu operasi, kami harus mengambil keputusan berat ini,” katanya.
Sebagai informasi, durasi operasi SAR merujuk pada ketentuan Peraturan Kepala Basarnas yang pada umumnya membatasi pelaksanaan hingga tujuh hari.