KONTEKS.CO.ID – Polrestabes Medan ungkap pelaku pembakaran dan pencurian rumah hakim Khamozaro Waruwu, Fahrul Azis Siregar (FAS), sangat lancar melakukan aksinya.
"Tersangka [Fahrul Azis Siregar] tahu detail dan lancar melakukan kejahatan ini," kata Kombes Pol Jean Calvijn Sinanjuntak, Kapolrestabes Medan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat, 21 November 2025.
Ia menjelaskan, pelaku telah mengatahui detail seluk-beluk rumah hakim Khamozaro Waruwu karena sebelumnya adalah sopir korban.
Baca Juga: Polisi Sita Uang Rp204 Juta dan 209 Gram Emas dari Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu
"Mengetahui betul seluk-beluk di dalam rumah, penempatan kunci, dan lain-lainnya," ucap dia.
Tersangka Fahrul Azis Siregar nekat merencanakan pembakaran dan pencurian rumah hakim Khamozaro Waruwu dipicu sakit hati karena dipecat sebagai sopir.
"Puncaknya kejadian ini, yang bersangkutan sudah keluar [dipecat] dan merencanakan pembakaran dan pencurian," ujarnya.
Fahrul Azis Siregar sebelum membakar kamar mantan majikannya, menggasak sejumlah uang dan perhiasan emas serta barang berharga lainnya.
Penyidik Polrestabes Medan kemudian mengusut kasus ini, di antaranya memeriksa sekitar 48 orang saksi. Hasilnya mengarah kepada tersangka Fahrul Azis Siregar.
Penyidik kemudian menangkap tersangka Fahrul Azis Siregar bersama 3 orang tersangka lainnya, yakni S dan HS yang membantu menjual hasil curian dan MM selaku penadah barang curian.***