daerah

Resmi, Becak Motor dan Bajaj Dilarang di Yogyakarta

Selasa, 18 November 2025 | 11:15 WIB
Becak motor yang marak beroperasi di Yogyakarta kini resmi dilarang. (Pemkot Yogyakarta)

KONTEKS.CO.ID - Pemkot Yogyakarta mengambil langkah terkait pengaturan transportasi umum di wilayahnya.

Melalui surat edaran yang berlaku sejak 31 Oktober 2025, Pemkot resmi menghentikan operasional kendaraan bermotor roda tiga muntuk angkutan penumpang, contohnya becak motor atau bentor dan bajaj.

Kebijakan tersebut diberlakukan untuk menjaga keberadaan transportasi tradisional khas Yogyakarta.

Baca Juga: Jadwal Perjalanan Haji Indonesia 2026, dari Masuk Asrama, Berangkat, hingga Pulang

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menegaskan becak kayuh dan andong merupakan simbol budaya yang perlu dijaga keberlanjutannya.

"Anda tentu memahami becak dan andong adalah ikon transportasi tradisional yang masih asli dan berakar pada budaya," ujar Hasto, belum lama ini.

Menurut Hasto, keberadaan bentor nantinya digantikan dengan becak listrik, sehingga karakter khas becak kayuh tetap dapat dipertahankan.

Baca Juga: Suciwati Kembalikan Sertifikat Penghargaan Munir dari FHUB: Soroti Integritas Penerima Lain

Ia memastikan Pemkot terus mendukung keberlangsungan becak Jogja yang menjadi identitas kota.

Tahun depan, Pemkot Yogyakarta telah menyiapkan anggaran untuk menyediakan mesin listrik bagi pengemudi bentor agar dapat beralih dari penggunaan bahan bakar fosil.

Hasto menyebut langkah ini sebagai upaya memperkuat transportasi ramah lingkungan dan mengurangi polusi.

Baca Juga: Kisah Armaya Doremi, Dulu Tak Bisa Bahasa Inggris, Kini Tembus Jadi Lulusan S2 Terbaik Northeastern University AS

"Kita berharap dengan becak listrik dan andong yang tetap beroperasi, mobilitas warga bisa terlayani tanpa mengorbankan kualitas udara," katanya.

Hasto juga menegaskan penerbitan SE tersebut telah melalui konsultasi dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Halaman:

Tags

Terkini