daerah

Kronologi RSUP Ngoerah Autopsi WN Australia hingga Dipulangkan tanpa Organ Jantung

Rabu, 24 September 2025 | 19:33 WIB
Ilustrasi autopsi di rumah sakit. (Istimewa)

KONTEKS.CO.ID - RSUP Sanglah atau Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah, Denpasar, menegaskan tidak ada praktik pencurian organ dalam penanganan autopsi jenazah warga negara Australia bernama Byron James Dumschat.

Hal itu disampaikan Direktur Medik dan Keperawatan RSUP Prof Ngoerah, dr. I Made Darmajaya, di Denpasar, Rabu 24 September 2025.

Ia lantas menceritakan kronologi dari autopsi yang dilakukan.

“Isu pencurian organ yang beredar tidak benar. Autopsi dilakukan sesuai prosedur medis dan hukum yang berlaku,” katanya.

Baca Juga: Dasco: Tim Reformasi Polri Bentukan Listyo Sigit Tak Bertentangan dengan Pemerintah

Ia menjelaskan, autopsi terhadap Dumschat dilaksanakan pada 4 Juni 2025 atas permintaan Polsek Kuta Utara, Polres Badung.

Pemeriksaan dilakukan dalam kerangka otopsi forensik (medikolegal) sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Dalam proses tersebut, pengambilan organ atau jaringan merupakan bagian dari pemeriksaan penunjang, termasuk analisis toksikologi dan patologi anatomi.

Baca Juga: IMOS 2025, SIS Resmi Aspalkan Suzuki Access 125: Tenaga Ok, Gesit di Jalanan Perkotaan!

Menurut Darmajaya, dalam beberapa kasus, organ jantung harus diangkat secara utuh karena sulit menentukan lokasi kelainan hanya dengan potongan jaringan.

Kronologi berikutnya proses pengawetan dan pemeriksaan jaringan utuh membutuhkan waktu panjang, bisa mencapai satu bulan sebelum laporan final dikeluarkan.

“Setelah semua tahapan pemeriksaan selesai, organ jantung almarhum sudah dikembalikan ke Australia,” katanya.

Baca Juga: Heboh Isu Ahmad Assegaf Gadaikan Rumah Ibu dari Tasya Farasya, Kuasa Hukum Buka Suara!

“Repatriasi dilakukan setelah jenazah lebih dulu diterbangkan ke negara asal.”

Halaman:

Tags

Terkini