daerah

Tersangka Korupsi Dana BLUD Puskesmas Mojokerto Rp5 Miliar Ternyata Dosen Universitas Brawijaya

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:07 WIB
Yuki Firmanto, tersangka kasus korupsi dana Puskesmas Mpojokerto Rp5 Miliar ternyata dosen Universitas Brawijaya Malang. (Foto: Kejari Mojokerto)

 

KONTEKS.CO.ID - Yuki Firmanto, tersangka kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas tahun anggaran 2021–2022, ternyata merupakan staf pengajar tetap di Universitas Brawijaya (UB), Malang.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto telah menetapkan Yuki Firmanto alias YF sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp5 miliar itu sejak 31 Januatri 2025. Yuki sendiri kemudian ditahan sejak 8 Juli 2025.

Berdasarkan penelusuran Konteks, Yuki diketahui merupakan dosen aktif di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UB, Malang.

Baca Juga: Garuda Indonesia Bayar DP 50 Unit Boeing Tapi Kesepakatan Masih Menggantung

Informasi tersebut terkonfirmasi berdasarkan penelusuran data dari laman resmi FEB UB dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), yang mencantumkan nama Yuki Firmanto sebagai dosen tetap pada program studi Akuntansi FEB UB.

Begitu pula saat Konteks menelusuri laman FEB UB, Yuki Firmanto memang tercatat sebagai dosen tingkat sarjana di program studi Akuntansi. Laman itu mencatat Yuki meraih gelar sarjana dari FEB UB pada 2008. Ia kemudian melanjutkan pendidikan magister  di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta dan profesi akuntan di FEB UB. Kedua jenjang ini diselesaikan pada 2011.

Seorang mahasiswa program studi Akuntansi UB yang ditemui membenarkan bahwa Yuki merupakan dosennya.

"Semester ganjil kemarin (2025-2025 -Red), Beliau mengajar mata kuliah Sistem Informasi Akuntansi," ujar mahasiswa yang menolak dikutip namanya saat berbincang melalui telepon, Selasa 22 Juli 2025.

Baca Juga: Mitsubishi Motors Mengalami Tekanan di Indonesia dan Thailand, Sedalam ini Tekanannya

Dua Kali Mangkir

Kejari Kabupaten Mojokerto telah menetapkan Yuki sebagai tersangka sejak 31 Januari 2025 dan tidak ditahan.

Namun Kejari Kabupaten Mojokerto menilai proses hukum sempat terhambat karena yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Pada panggilan ketiga, ia akhirnya hadir dan langsung dilakukan penahanan serta pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

"Begitu hadir, tersangka langsung kami limpahkan ke Kejati Jatim bersama barang bukti untuk tahap II," ujar Kajari Mojokerto Endang Tirtana.

Baca Juga: Anak IT Akan Tersingkir? CEO Nvidia Jenson Huang Bilang Masa Depan Ada di Jurusan Ini!

Yuki diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana BLUD selama dua tahun anggaran berturut-turut (2021–2022). Saat itu ia menjabat sebagai koordinator rekanan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto. Ia disebut sebagai aktor utama dalam skema pendampingan program BLUD yang tidak memiliki dasar hukum jelas.

Halaman:

Tags

Terkini