Selama tahun 2024, TPL telah memicu 9 konflik agraria, di Kabupate Toba Samosir, Simalungun dan Tapanuli Selatan. Tanah seluas 8.464,36 hektar dengan 270 keluarga sebagai korbannya.
Daftar kejahatan yang dilakukan TPL sejak 1980 silam hingga hari ini seharusnya menjadi dasar bagi Kementerian Kehutanan untuk tegas menutup TPL selamanya.
“KPA juga menegaskan komitmen kami berjuang bersama masyarakat adat Tano Batak dalam melawan perampasan tanah dan kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT TPL,” ujarnya.
Bersamaan dengan adanya terror terhadap Anggota Dewan Nasional KPA, kami menyatakan sikap:
1. Mengutuk keras tindakan teror dan kekerasan simbolik terhadap Delima Silalahi.
2. Mendesak Presiden dan Menteri Kehutanan untuk segera menutup PT TPL yang menjadi biang keladi perampasan tanah, kerusakan lingkungan dan korupsi agraria di Indonesia.
3. Mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dan mengungkap pelaku serta aktor intelektual di balik peristiwa ini.
4. Menyerukan solidaritas luas kepada seluruh organisasi rakyat dan seluruh jaringan organisasi masyarakat sipil lainnya untuk bersatu melawan segala bentuk intimidasi terhadap para pejuang agraria dan lingkungan.***