KONTEKS.CO.ID - Sebanyak 26 orang warga di Kabupaten Halmahera Timur ditangkap usai menggelar unjuk rasa menolak aktivitas pertambangan milik PT Position, di jalan Holing, Kecamatan Maba, Halmahera Timur, pada Jumat, 17 Mei 2025.
Warga yang mengatasnamakan masyarakat adat diamankan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Edy Wahyu Susilo, menegaskan bahwa tindakan pengamanan dilakukan sebagai langkah tegas. Penolakan warga dianggap telah mengganggu investasi di Maluku Utara.
“Benar, mereka diamankan pada pukul 12 siang ini oleh anggota gabungan dari Polda dan Polres Halmahera Timur,” kata Edy Wahyu pada Senin, 17 Mei 2025.
Dijelaskan Edy Wahyu, tim gabungan ikut mengamankan barang bukti berupa benda tajam yang diduga dibawa saat aksi unjuk rasa.
Dari penyelidikan, diduga kalau mereka yang ditangkap telah melakukan penghalangan aktivitas proses pertambangan.
Baca Juga: Kapuspenkum Kejagung Tepis Isu Jaksa Agung ST Burhanuddin Akan Diganti
Mereka yang ditangkap saat ini telah dibawa dari Halmahera Timur ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Jika penyidik tidak menemukan unsur pidana, sesuai dengan keterangan yang didapat, maka puluhan warga yang telah ditangkap akan dilepas dan dijadikan sebagai saksi.
“Makanya kita mintai keterangan dulu untuk mendalami peran mereka masing-masing, biar kita tau pastinya,” katanya.
Kombes Edy Wahyu menegaskan, tindakan tegas penyidik Polda Maluku Utara bukan keberpihakan. Namun, untuk menjaga situasi kamtibmas di Halmahera Timur dan Maluku Utara tetap kondusif.