KONTEKS.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan 192 kilogram sabu oleh jaringan narkoba internasional yang beroperasi di Indonesia dan Malaysia.
Penangkapan dilakukan di wilayah Provinsi Aceh.
Terkait kasus ini, seorang tersangka berinisial M (36 tahun) telah ditangkap dan kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.
"Pada 8 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, kami melakukan penangkapan dan penyitaan 192 kilogram sabu," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam konferensi pers di Jakarta, Senin hari ini.
Menurut polisi, tersangka M berperan sebagai kurir darat yang bertugas mengangkut narkoba tersebut.
Operasi penangkapan ini berawal dari informasi intelijen mengenai pengiriman sabu oleh sindikat narkoba Indonesia-Malaysia yang akan masuk ke Aceh melalui Selat Malaka.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pada 6 April 2025, anggota jaringan tersebut telah berlayar untuk mengambil kiriman narkoba.
Dua hari kemudian, petugas mendapat informasi bahwa kapal tersebut telah mendarat dan paket narkoba telah diserahkan kepada kurir darat.
Tim kemudian menyisir wilayah pesisir sekitar Pandrah, Bireuen, Aceh, dan menemukan sebuah mobil yang dikendarai tersangka M, yang diduga membawa sabu.
Petugas melakukan pengejaran, tetapi dalam proses tersebut mobil tersangka menabrak truk dari arah berlawanan.
“Dalam pengejaran, kendaraan tersangka menabrak truk. Beruntung tersangka selamat,” ujar Santoso.
Saat memeriksa kendaraan, polisi menemukan sepuluh karung berisi 192 kilogram sabu yang disamarkan dalam kemasan teh asal Tiongkok.
Dalam pemeriksaan, tersangka M mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang berinisial R, yang menyuruhnya menerima dan membawa sabu tersebut.
Polisi kemudian menetapkan R dan satu orang lainnya berinisial F sebagai buronan (DPO). Santoso belum mengungkapkan peran F secara rinci.