daerah

Majelis Etik Polri Pecat 2 Anggota Polda NTT karena Berhubungan Intim Sesama Jenis

Minggu, 23 Maret 2025 | 17:15 WIB
Ilustrasi dua oknum anggota Polda NTT dipecat karena melakukan hubungan intim sesama jenis. (iStockphoto)

KONTEKS.CO.ID - Majelis Etik Polri menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap dua polisi anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) lantaran terbukti melakukan hubungan intim sesama jenis.

Dua anggota polisi yang melakukan hubungan terlarang tersebut adalah Brigpol P dan Ipda H. Mereka dipecat seusai mengikuti sidang Majelis Etik Polri atau Komisi Kode Etik Polri yang digelar di ruang tahanan dan titipan Polda NTT, Kamis 20 Maret 2025.

“Brigpol P, anggota Ba Ditlantas Polda NTT dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Mereka terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual," ungkap Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, Minggu 23 Maret 2025.  

Baca Juga: KKB Yahukimo Bakar Sekolah, 6 Guru dan Nakes Asal NTT Tewas

Dia menambagkan, yang bersangkutan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2003. Serta sejumlah pasal dalam Perpol No 7 Tahun 2022.

Merujuk surat PUT KKEP/13/III/2025, Brigpol P dipecat dengan tidak hormat. Hal yang memberatkan adalah ketidakjujuran dalam pemeriksaan dan perbuatannya yang memberikan citra buruk bagi nama institusi Polri.

Sementara Ipda H adalah anggota Ditlantas Polda NTT. “Dengan alasan yang serupa melakukan hubungan seksual sesama jenis. Selain itu, dia juga tidak menjaga keutuhan rumah tangga yang memperburuk citra Polri,” bebernya. 

Baca Juga: BPOM Klarifikasi Isu Negatif soal Produk Ratansha Gunakan Merkuri

Ipda H sudah 19 tahun berdinas di Polri dan memiliki rekam jejak baik. Namun tak ada pertimbangan yang meringankan yag bersagkutan.

“Terduga memang memiliki rekam jejak baik selama 19 tahun dinas, (tapi) sikap tidak kooperatif dan perbuatannya menjadi pertimbangan dalam sanksi pemecatan. PTDH yang dijatuhkan sesuai keputusan PUT KKEP/12/III/2025,” pungkasnya. ***

Tags

Terkini