KONTEKS.CO.ID – Perempuan berjilbab hitam penumpang dalam mobil Audi bernama Nur yang menabrak mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Selvi Amalia Nuareni ternyata simpanan atau selingkuhan polisi.
Nur yang mengenakan jilbab hitam dan berumur 23 tahun itu diketahui menjalin hubungan terlarang dengan seorang penyidik Polda Metro Jaya, Kompol D, yang sedang menangani kasus pembunuhan Serial Killer Wowon cs dan mobilnya menabrak Selvi Amalia Nuraeni.
Kekinian, Kompol D telah menjalani hukuman penempatan khusus dan menjalani pemeriksaan akibat mobilnya menabrak Selvi Amalia Nuraeni dan hubungan terlarangnya dengan Nur, perempuan berjilbab hitam.
Polisi pun telah menetapkan Sugeng (41), sopir mobil Sedan Audi A6 yang menabrak Selvi Amalia Nuraeni sebagai tersangka dan ditahan.
Nur, penumpang mobil Audi sebagai istri dari seorang penyidik Polda Metro Jaya, Kompol D, yang sedang menangani kasus pembunuhan Serial Killer Wowon cs.
Belakangan diketahui status Nur dan Kompol D adalah pasangan selingkuh.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan hal tersebut.
Menurut Trunoyudo, Kompol D ternyata memang memiliki hubungan istimewa dengan Nur sejak tahun lalu.
“Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan sejak bulan April 2022,” kata Trunoyudo dikutip Selasa 31 Januari 2023.
Dikatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah melakukan penyelidikan dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Hasilnya, Kompol D telah melanggar kode etik profesi Polri, yang saat ini tengah didalami oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.
“Pasal 5 Ayat 1 huruf B dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinaan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf F Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” kata dia.
Saat ini, kata Kompol D telah ditempatkan di tempat khusus (patsus).
“Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari Kompol D di Polda Metro Jaya,” terangnya.
Trunoyudo menegaskan, mobil Audi A6 yang ditumpangi Nur bukan bagian dari iring-iringan polisi.
Sementara terkait kasus penggunaan pelat nomor palsu, kata Trunoyudo, itu merupakan bagian penyidikan dari Polres Cianjur.
“Karena locus delicti-nya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"