KONTEKS.CO.ID – Gaji polisi Kompol D dibahas di artikel ini. Mobil Audi A6 yang menabrak Selvi Amalia Nuraeni bukan sedan kaleng-kaleng.
Di Indonesia, harga Audi A6 milik Kompol D yang menabrak Selvi Amalia Nuraeni hingga tewas mencapai Rp1 miliar lebih.
Belakangan terkuak, mobil mewah Audi A6 yang menabrak Selvi Amalia Nuraeni hingga tewas itu kepunyaan polisi berinisial Kompol D.
Lantas berapa gaji polisi Kompol D hingga disebut memiliki mobil mewah A6, berikut ulasannya.
Sebagaimana diketahui, aturan mengenai gaji anggota kepolisian tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Disebutkan, pangkat Komisaris Kepolisian (Kompol) dalam institusi Polri masuk dalam Golongan IV atau Perwira Menengah.
Dalam aturan itu, anggota polisi yang berpangkat Kompol berhak mendapatkan gaji perbulan sebesar Rp3.000.100-Rp4.930.100.
Selain itu, polisi berpangkat Kompol juga mendapatkan tunjangan kinerja yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Anggota kepolisian berpangkat Kompol masuk dalam kelas jabatan 10 dan berhak mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp4.551.000.
Diketahui, kecelakaan yang menyebabkan melayangnya nyawa Selvi Amalia Nuraeni itu terjadi di Jalan Raya Bandung-Cianjur pada Jumat 20 Januari 2023 siang.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"