KONTEKS.CO.ID – Wanita bernama Nur yang diduga istri siri Kompol D, pemilik mobil Audi yang menabrak Selvi Amalia Nuraeni diminta diperiksa ulang.
Permintaan itu disampaikan Sugeng Guruh, sopir Audi sekaligus tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni melalui pengacaranya, Yudi Junadi.
Menurut pihak sopir Audi, Nur yang merupakan istri siri Kompol D yang mobilnya menabrak Selvi Amalia Nuraeni hingga tewas menyampaikan keterangan yang berubah-ubah.
Menurut Yudi, dalam keterangan yang disampaikan pada jumpa pers beberapa waktu lalu, Nur menyampaikan bahwa mobilnya tidak menabrak korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Namun saat diperiksa oleh pihak kepolisian, keterangan Nur berubah menjadi merasa ada guncangan di bagian belakang mobil.
Keterangan tersebut kemudian dijadikan pihak kepolisian sebagai penguat untuk penetapan status tersangka pada sopir Audi, Sugeng Guruh.
“Perlu (diperiksa ulang), karena keterangan Nur (saksi mahkota) yang berubah-ubah, Itu mengandung sanksi pidana,” kata Yudi Junadi dikutip Senin 6 Februari 2023.
Dikatakan Yudi, berdasarkan hasil analisis dari rekaman kamera CCTV, diduga pelaku tabrak lari Selvi Amalia Nuraeni bukan mobil Audi, melainkan kendaraan lain yang ikut dalam iring-iringan kendaraan polisi.
“Ya, kita analisis saja CCTV. Kita dengan 1.000 bukti tidak akan cukup, sedangkan pihak kepolisian dengan 10 bukti saja sudah cukup untuk penyelidikan,” jelasnya.
Yudi menilai, pihak kepolisian mengabaikan banyak fakta terkait kasus kecelakaan tersebut.
“Ya, banyak fakta yang diabadikan. Apa sajanya nanti tim hukum yang akan sampaikan,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"