• Minggu, 21 Desember 2025

Suami Kecanduan Judi Online, Nyaris Seribu Wanita Jadi Janda di Bojonegoro

Photo Author
- Rabu, 15 Mei 2024 | 11:29 WIB
971 gugatan perceraian di Pengadilan Agama Bojonegoro karena suami kecanduan judi online (Ilustrasi Pixabay)
971 gugatan perceraian di Pengadilan Agama Bojonegoro karena suami kecanduan judi online (Ilustrasi Pixabay)

KONTEKS.CO.ID - Sebanyak 971 pasangan suami istri (Pasutri) melakukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Bojonegoro periode Januari-April 2024.

Penyebab maraknya angka perceraian di Bojonegoro lantaran suami yang kecanduan judi online.

Menurut catatan Pengadilan Agama Bojonegoro, sejak Januari hingga April, tercatat ada 971 pasangan suami istri yang mengajukan cerai.

Rata-rata Pasutri yang mengajukan cerai berusia 20 hingga 30 tahun.

Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik mengatakan, mereka yang bercerai telah menikah 7 hingga 8 tahun.

"Untuk umur pasutri paling banyak di bawah 30 tahun, belum punya rumah dan baru punya anak satu," ujar Sholikin Jamik kepada wartawan mengutip Rabu 15 Mei 2024.

Dari 971 pasutri yang mengajukan cerai, sebanyak 722 perkara yang termasuk cerai gugat karena yang mengajukan istri.

Sementara itu, 249 perkara cerai talak atau pihak suami yang mengajukan cerai.

Kemudian, ada 179 perkara di mana istri yang menggugat cerai suami kecanduan judi online.

"Kalau dibanding 4 bulan pertama di tahun 2023 yang jumlahnya 807 perkara, di awal tahun ini tergolong meningkat jumlahnya," kata Sholikin.

Selain judi online, penyebab tingginya angka perceraian karena beberapa faktor lain. Antara lain pendidikan yang rendah serta angka kemiskinan yang tinggi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kasim Lopi

Tags

Terkini

X