• Senin, 22 Desember 2025

Sopir Bus PO Rosalia Indah Ditetapkan Tersangka Kecelakaan di Tol Batang

Photo Author
- Jumat, 12 April 2024 | 13:22 WIB
Bus Rosalia Indah kecelakaan tunggal di Tol Batang. Tujuh penumpang meninggal dunia. (Dok: Polda Jateng)
Bus Rosalia Indah kecelakaan tunggal di Tol Batang. Tujuh penumpang meninggal dunia. (Dok: Polda Jateng)

KONTEKS.CO.ID - Polisi resmi menetapkan sopir bus PO Rosalia Indah berinisial JW sebagai tersangka kecelakaan di KM 370 Tol Batang, Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Stefanus Satake Bayu mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, sopir bus PO Rosalia Indah langsung ditahan di Rutan Polres Batang.

"Tadi malam setelah dilaksanakan gelar perkara, sopir dijadikan tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polres Batang," katanya kepada wartawan, Jumat, 12 April 2024.

[irp posts="263365" ]

Ditlantas Polda Jawa Tengah, Sonny Irawan mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka kecelakaan di Tol Batang.

"Berkas sudah lengkap, sudah dilakukan penahanan," katanya kepada wartawan di Jumat. 12 April 2024.

[irp posts="263193" ]

Sopir bus tersebut diduga melanggar Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kata Ditlantas Polda Jawa Tengah, sopir bus Rosalia Indah lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan. Hal tersebut juga diakui sopir bus.

"Pengemudi mengakui kelelahan sehingga sempat mengantuk sesaat," tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Akbar Budi Prasetia

Tags

Terkini

X