• Senin, 22 Desember 2025

Pemudik Harus Tahu, Polisi Batasi Waktu Istirahat di Rest Area Jawa Barat Maksimal 30 Menit

Photo Author
- Rabu, 3 April 2024 | 19:43 WIB
Polisi batasi waktu istirahat pemudik di rest area Jawa Barat maksimal 30 menit (Dok Pixabay)
Polisi batasi waktu istirahat pemudik di rest area Jawa Barat maksimal 30 menit (Dok Pixabay)

KONTEKS.CO.ID - Pemudik yang beristirahat di rest area jalan tol di Jawa Barat hanya punya waktu 30 menit saja.

Pasalnya, polisi membatasi para pemudik saat beristirahat di rest area jalan tol di Jawa Barat.

Pembatasan waktu istirahat bagi pemudik di rest area wilayah Jawa Barat Langkah itu untuk mengurangi penumpukan kendaraan selama mudik Lebaran 2024.

"Ini rest area kita sudah banyak berkoordinasi dengan badan pengelola jalan tol. Ada beberapa pola atau cara bertindak yang coba kita lakukan yang pertama, yaitu membatasi waktu istirahat selama 30 menit kepada seluruh pemudik," kata Dirlantas Polda Jabar Kombes Wibowo pada Rabu, 3 April 2024.

Selain itu, polisi juga melakukan pengaturan tempat parkir bagi kendaraan agar tidak terjadi penumpukan.

"Kita akan memaksimalkan parkir yang paling belakang kita isi penuh dulu. Sehingga parkir-parkir di depan nanti betul-betul bisa terisi setelah parkir yang di belakang ini terisi penuh," jelasnya.

Selama masa arus mudik hingga balik nanti, kepolisian telah berkoordinasi dengan pengelola jalan tol untuk menyiapkan tenant makanan siap saji.

Tujuannya, agar pemudik tidak berlama-lama berada di rest area.

"Yang bisa di-take away ada dibawa, sehingga nanti masyarakat tidak perlu menunggu lama antre lagi acara berdampak pada perambatan harus lalu lintas," jelasnya.

Kemudian, polisi juga akan melakukan kanalisasi hingga meminta pemudik tidak memarkir kendaraan di bahu jalan tol sekitar rest area.

"Kemudian mencoba untuk menghalau atau membersihkan kendaraan-kendaraan yang parkir atau bahkan berhenti di bahu-bahu jalan di sekitar rest area," pungkasnya.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kasim Lopi

Tags

Terkini

X