• Senin, 22 Desember 2025

Bakar Ribuan Hektare Hutan Gunung Bromo, Pelaku Cuma Divonis Hakim Segini

Photo Author
- Kamis, 1 Februari 2024 | 08:37 WIB
Kebakaran hebat di Gunung Bromo membuat semua akses wisata ditutup total pada September tahun lalu. Foto: Tangkapan layar YouTube
Kebakaran hebat di Gunung Bromo membuat semua akses wisata ditutup total pada September tahun lalu. Foto: Tangkapan layar YouTube

KONTEKS.CO.ID - Vonis pembakar hutan gunung bromo ada dalam berita ini. Masih ingat dengan kebakaran hutan savana Gunung Bromo?

Nah pembakar flare yang menyebabkan kebakaran tersebut, yakni Andrie Wibowo Eka Wardana, telah tervonis 2 tahun 6 bulan penjara. Ya, vonis pembakar hutan Gunung Bromo telah hakim tetapkan.

Selain masuk penjara, Andrie Wibowo Eka Wardana juga kena vonis denda Rp3,5 miliar subsider 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp3,5 miliar," kata pimpinan sidang, Hakim Ketua I Made Yuliada, di Ruang Cakra PN Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur, Rabu 31 Januari 2024.

Menanggapi vonis itu, JPU I Made Deady Permana mengatakan, Kejari Probolinggo masih pikir-pikir terlebih dahulu.

"Tentunya kami akan mengajukan dulu kepada pimpinan (Kajari Probolinggo)," katanya.

Sekadar informasi, daerah padang savana Bukit Teletubbies, Gunung Bromo ludes dilalap api pada Rabu 6 September 2023. Musibah lingkungan itu terpicu ulah oknum pengunjung yang tengah menggelar sesi foto prewedding dengan menyalakan flare.

Pihak berwajib menetapkan Manajer Wedding Organizer (WO) sebagai tersangka. Sedangkan luas lahan savana yang terbakar mencapai 1.241,79 hektare.

JPU sendiri sebenarnya menuntut terdakwa hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsider kurungan 6 bulan saat sidang tuntutan pada Senin 15 Januari 2024. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Terkini

X