• Senin, 22 Desember 2025

Kunjungan Gibran ke Ambon Libatkan Perangkat Desa, Bawaslu: Pelanggaran!

Photo Author
- Jumat, 12 Januari 2024 | 15:52 WIB
Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka (tengah) didampingi Hinca Pandjaitan (kanan) dan Habiburokhman (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Kantor Bawaslu Jakpus, Rabu, 3 Januari 2024. (Foto: Konteks/Pierre Immanuel Ombuh)
Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka (tengah) didampingi Hinca Pandjaitan (kanan) dan Habiburokhman (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Kantor Bawaslu Jakpus, Rabu, 3 Januari 2024. (Foto: Konteks/Pierre Immanuel Ombuh)

KONTEKS.CO.ID - Bawaslu Provinsi Maluku menilai kunjungan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka ke Kota Ambon diduga langgar aturan kampanye.

Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Samsun Ninilouw mengatakan, kunjungan Gibran ke Ambon melibatkan unsur perangkat desa.

Dia mengatakan bahwa Gibran melangsungkan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri dan kepala desa di SwissBell Hote.

[irp posts="226281" ]

"Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan Cawapres Gibran di Maluku,” kata Samsun kepada wartawan di Ambon, Kamis, 11 Januari 2024.

Bawaslu Provinsi Maluku mencatat setidaknya ada 30 kepala desa ikut dalam pertemuan tersebut.

Dia menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa harus bersikap netral pada Pemilu 2024. Itu sebagaimana diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

[irp posts="225651" ]

“Terkait dengan kepala desa, kami menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran sekalipun ini belum final,” kata Samsun.

Dia mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan kajian mendalam terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran saat kunjungan ke Ambon. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Budi Prasetia

Tags

Terkini

X