• Minggu, 21 Desember 2025

Unggah Video Menistakan Agama Kristen, TikToker Dicokok Aparat Polrestabes Medan

Photo Author
- Minggu, 22 Oktober 2023 | 15:50 WIB
TikToker bernama Fikri Murthadha (28) asal Deli Serdang, Sumatera Utara, ditangkap polisi karena menistakan agama. Foto: dok Polrestabes Medan
TikToker bernama Fikri Murthadha (28) asal Deli Serdang, Sumatera Utara, ditangkap polisi karena menistakan agama. Foto: dok Polrestabes Medan

KONTEKS.CO.ID - TikToker menistakan agama Kristen ditangkap aparat Polrestabes Medan. Ia terancam UU ITE dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Terungkap TikToker bernama Fikri Murthadha (28) asal Deli Serdang, Sumatera Utara, itu menistakan agama Kristen melalui video yang di-upload-nya di media sosial. Polisi pun menetapkannya sebagai tersangka penistaan agama.

"Pelaku telah tertetapkan menjadi tersangka dan terjerat Pasal 45 A (2) jo 28 (2) UU ITE dan Pasal 156 A KUHP (pidana) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ungkap PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, melansir Minggu 22 Oktober 2023.

Reskrim Polrestabes Medan menangkap Fikri pada hari Sabtu 21 Oktober 2023 kemarin pagi. Ia terduga telah menistakan agama Kristen sehubungan konten unggahannya di medsos.

Sekadar informasi, pelaku mengunggah video pada akun TikTok pribadinya, @bangmorteza. Ia pun menyinggung soal kepercayaan umat Kristen Protestan dan Katolik. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Terkini

X