• Senin, 22 Desember 2025

Tiga Nama Calon Pj Gubernur Jateng Pengganti Ganjar Pranowo Usulan DPRD

Photo Author
- Senin, 7 Agustus 2023 | 13:32 WIB
DPRD usulkan tiga nama calon Pj Gubernur Jateng pengganti Ganjar Pranowo (Foto jatengprov go id)
DPRD usulkan tiga nama calon Pj Gubernur Jateng pengganti Ganjar Pranowo (Foto jatengprov go id)

KONTEKS.CO.ID - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo akan habis masa jabatannya pada 5 September 2023 mendatang. DPRD Jateng pun sudah mengusulkan tiga nama Pj Gubernur pengganti.

Tiga nama usulan DPRD Jateng sebagai Pj Gubernur pengganti Ganjar Pranowo itu adalah Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo dan Kepala Badan Diklat Kejagung RI Tony Tribagus Spontana.

Nama terakhir yang diusulkan sebagai pengganti Ganjar Pranowo sebagai Pj Gubernur adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Sumarno.

Ketua DPRD Jawa Tengah Sumanto mengatakan, ketiga nama tersebut merupakan hasil dari rapat gabungan.

"Seluruh pimpinan DPRD Jawa Tengah dan Ketua Fraksi turut dalam musyawarah pengusulan nama tersebut," ungkap Sumanto kepada wartawan, Senin 7 Agustus 2023.

Sumanto menyebut, DPRD telah mengirimkan ketiga nama calon Pj Gubernur Jawa Tengah itu ke Kemendagri.

Menurut Sumanto, pemilihan tiga nama pengganti Ganjar itu berdasarkan kapabilitas kemampuan meneruskan program Ganjar Pranowo.

"Kriterianya ketiga orang tersebut bisa melanjutkan program-program dari Pak Gubernur Jateng. Itu sudah kami usulkan ke Kemendagri," kata Sumanto.

Selanjutnya, Kemendagri akan menindak lanjuti tiga nama tersebut yang menjadi pertimbangan dan persetujuan Presiden Joko Widodo.

Sebagai informasi, pemilihan Pj Gubernur berdasarkan Permendagri No 4 Tahun 2023.

Pada Pasal 2 tertulis, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, pemerintah menunjuk Pj Gubernur untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan pada daerah tersebut sampai dengan pelantikan gubernur dan/atau wakil gubernur definitif.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kasim Lopi

Tags

Terkini

X