• Senin, 22 Desember 2025

Persis Jabar: Ajaran Panji Gumilang di Ponpes Al-Zaytun Sesat dan Menyimpang

Photo Author
- Kamis, 22 Juni 2023 | 13:39 WIB
Bareskrim Polri panggil Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al- Zaytun soal penistaan agama (Dok tangkapan layar)
Bareskrim Polri panggil Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al- Zaytun soal penistaan agama (Dok tangkapan layar)

KONTEKS.CO.ID - Persatuan Islam (Persis) Provinsi Jawa Barat menegaskan, ajaran yang disampaikan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang menyimpang dari ajaran Islam.

Persis menilai, ajaran yang dipahami dan disampaikan Panji Gumilang di Ponpes sangat membahayakan bagi santri, ustaz, orang tua serta masyarakat luas.

Menurut pandangan Persis, ajaran Panji Gumilang di Ponpes Al-Zaytun mengancam integrasi dan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

"Lembaga pendidikan Al-Zaytun yang mengatasnamakan pesantren ini tidaklah sesuai dengan lembaga pesantren pada umumnya. Oleh karena itu kami menyatakan, bahwa ajaran yang dikembangkan Panji Gumilang dinilai sesat dan menyimpang," tegas Ketua Persis Jawa Barat Iman Setiawan Latief dalam keterangan, Kamis 22 Juni 2023.

"Dan sudah terkena perbuatan pidana penyalahgunaan atau penodaan agama yang dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP dengan penjara maksimal 5 (lima) tahun dan UU ITE Pasal 45 ayat 3 no 11/2016 yang sudah dibah menjadi UU no 19/2016," imbuhnya.

Ajaran yang Bertentangan dengan Syariat Islam


Menurut Iman, Ponpes Al-Zaytun baik dalam tata cara ibadah maupun sikap dan perilaku politik, tidak lazim dan bertentangan dengan syariat Islam.

Seperti, salat berjamaah wanita yang berada di shaf depan dan bercampur dengan pria, shaf renggang, wanita kutbah Jumat, syahadat ditambah persaksian negara Islam, dosa ditebus uang, serta Al-Qur'an disebutkan sebagai bukan firman Allah.

"Pesantren Al-Zaytun dalam berbagai kesempatan menyatakan diri sebagai Negara Islam yang dikenal sebagai NII KW 9. Konsep dan sistem NII KW 9 dengan Imam Panji Gumilang ini dinilai bertentangan dengan NKRI yang berdasarkan Pancasila," jelasnya.

"Apalagi mensyiarkan serta menyerupai agama lain, Yahudi, yaitu dengan menyanyikan lagu Havenu Shalom Alachem. Hal ini menyebabkan keberadaannya sama sekali tidak dapat ditoleransi," lanjut Iman.

Persis Jawa Barat memberikan sejumlah langkah yang bisa dilakukan secepatnya oleh Pemerintah kepada Al-Zaytun atas ajaran yang menyimpang.

Persis meminta agar pendiri Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang diselidiki.

"Meminta kepada aparat penegak hukum untuk menangkap dan mengadili Panji Gumilang yang telah melakukan penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama Islam, melanggar UU ITE serta mengusut lebih lanjut dugaan pelanggaran pidana lainnya," kata Iman.

Kepada masyarakat terutama umat Islam, Persis mengimbau agar tetap tenang, tidak terprovokasi oleh hasutan yang negatif dan mendukung proses pihak yang berwenang.

"Mengajak masyarakat khususnya umat Islam untuk terus meningkatkan kewaspadaan, kepedulian atas penyimpangan Pesantren Al-Zaytun dan bersama-sama mendesak agar gerakan sesat berkedok agama ini dapat segera ditindak secara hukum," pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kasim Lopi

Tags

Terkini

X