• Minggu, 21 Desember 2025

Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Ada yang Bebas BBNKB dan Pajak Progresif

Photo Author
- Rabu, 14 Juni 2023 | 10:25 WIB
Daftar daerah yang gelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor, ada yang bebaskan pajak profresif Foto: KONTEKS.CO.ID/Lopi Kasim
Daftar daerah yang gelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor, ada yang bebaskan pajak profresif Foto: KONTEKS.CO.ID/Lopi Kasim

KONTEKS.CO.ID - Pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar di sejumlah provinsi di Indonesia.

Diharapkan, dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor wajib pajak dapat melunasi tunggakan.

Dalam program pemutihan pajak kendaraan, ada yang memberikan pembebasan BBNKB II dan bebas pajak progresif.

Sebagai catatan, program pemutihan pajak kendaraan berlaku dalam periode tertentu saja.

Berikut ini daftar daerah dengan program pemutihan pajak kendaraan:


Jawa Tengah

Program pemutihan yang digelar yakni bebas BBNKB II dan bebas pajak progresif periode 26 April-22 Desember 2023 dan bebas sanksi administrasi pada periode 26 April hingga 26 Juni 2023.

Jawa Timur

Di Jawa Timur, program pemutihan pajak dimulai 14 April hingga 14 Juni 2023 atau terakhir hari ini.
Program tersebut mencakup bebas BBNKB II, bebas sanksi administrasi dan bebas PKB progresif.

Lampung

Di Provinsi Lampung, program pemutihan berlaku hingga September 2023.

Masyarakat dapat memanfaatkan bebas BBNKB II, bebas denda pajak dan diskon pokok tunggakan pajak.

Untuk diskon yang dapat dinikmati masyarakat besarannya mulai 50 persen sampai dengan 70 persen.

Kalimantan Timur

Provinsiu Kaltim menggelar berbagai program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2023 yang berlaku mulai Juni.

Program yang dijalankan yaitu bebas denda PKB, dan BBNKB II dan seterusnya, bebas pajak progresif, hingga diskon tunggakan pajak mulai dua persen sampai 50 persen.

Sumatra Selatan

Di Provinsi Sumatra Selatan, program pemutihan pajak pada 2023 dimulai 1 April.

Dalam program meliputi bebas denda serta bunga pajak PKB, serta tunggakan PKB selama dua tahun atau lebih.

Kemudian bebas denda dan bunga pajak BBNKB II, kemudian pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen.

Sulawesi Tenggara

Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan keringanan dan pembebasan pajak kendaraan, sanksi administrasi, serta BBNKB II.

Program pemutihan pajak kendaraan tersebut sesuai Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 268 Tahun 2023 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.

Kalimantan Tengah

Di Kalimantan Tengah, program pemutihan pajak diberikan dengan diskon denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak satu tahun ke atas, pembebasan BBNKB II pokok maupun dendanya dan bebas tarif progresif untuk kendaraan bermotor roda empat.

Program ini berlaku mulai 17 Mei hingga 31 Agustus 2023 mendatang.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kasim Lopi

Tags

Terkini

X