KONTEKS.CO.ID - Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kota Makassar Chaidir diduga memiliki istri lebih dari satu atau berpoligami tanpa izin.
Chaidir pun langsung dicopot dari jabatannnya sebagai Kepala Dinas PPKB Kota Makassar terkait diduga berpoligami tanpa izin itu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Makassar Akhmad Namsum mengatakan pihaknya sudah membentuk tim untuk mendalami dugaan Kepala Dinas PPKB Kota Makassar melakukan poligami.
"Kepala PPKB Kota Makassar. Dia dibebaskan sementara dari jabatannya," ungkap Namsum kepada wartawan, Rabu 7 Juni 2023.
Dikatakan Namsum, Chaidir dinonaktifkan dari jabatannya sejak 5 Mei 2023.
Menurutnya, ada aturan yang mewajibkan PNS mendapatkan izin dari pejabat jika mau berpoligami.
"Kalau dia poligami berarti dia diberhentikan sementara sambil ditelusuri apakah poligaminya ini sudah sesuai dengan mekanisme sesuai regulasi sesuai disiplin pegawai jukdisnya di PP 94 Tahun 2021 adalah izin dari istri. Kalau dia ASN ada izin dari atasannya pembina kepegawaian," jelasnya.
Jika Chaidir terbukti melakukan poligami tanpa izin, maka ia akan diganti dari kursi Kepala Dinas PPKB Kota Makassar.
Namun, jika tidak, Chaidir akan dikembalikan ke jabatannya.
"Kalau terbukti berarti bisa permanen sesuai dengan pelanggaran regulasi yang dilakukan. Kalau tidak terbukti maka kembali ke jabatan semula, merujuk pada pedoman tersebut," tandasnya.
Sementara, Chaidir belum merespons ketika dihubungi awak media.***