KONTEKS.CO.ID - Motif wisatawan asing asal Denmark yang bertindak tak senonoh dengan memamerkan kelaminnya di Bali diungkap pihak kepolisian.
Menurut polisi, wisatawan asing asal Denmark yang pamer kelamin di Bali itu berinisial CAP dan pasangannya, CM.
Disebutkan, tindakan tak senonoh wisatawan asing asal Denmark pamer kelamin itu dilakukan sepulang dari bar di Badung, Bali.
"Yang bersangkutan kebetulan pulang dari bar di daerah Seminyak, kemudian bertemu dengan orang, menceritakan tentang bagaimana situasi kepada pariwisata Thailand dan akhirnya perempuan memperlihatkan alat kelaminnya, kemudian dilarang oleh laki-laki," ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Selasa 30 Mei 2023.
Dikatakan Bambang, aksi pamer kelamin bule itu dilakukan di depan Indigo Kids, Jalan Kayu Aya, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Saat itu, kata Bambang, CM menceritakan kepada warga tentang prostitusi di Thailand.
CM menerangkan soal prostitusi waria atau lady boy yang memakai rok mini sampai kelihatan celana dalamnya.
Dari atas motor, CAP kemudian memperagakan lalu memperlihatkan kelaminnya.
"Pada saat itu perempuan dengan inisial CAP langsung di atas motor memperagakan dan menunjukkan alat kelaminnya. Jadi itu motifnya," kata Bambang.
Jadi Tersangka Pornografi
Kekinian, Polresta Denpasar menetapkan CAP sebagai tersangka atas tindakannya menunjukkan alat kelamin.
Dia dikenai Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara pasangannya CM, masih berstatus saksi karena ia sempat melarang kekasihnya melakukan tindakan tersebut.
"Untuk sementara ini si perempuan (yang menjadi tersangka) karena yang laki-laki pada saat itu menutup kan dan menyampaikan jangan melakukan itu. Sementara di laki-laki sebagai saksi dan yang perempuan CAP sebagai tersangka," tandas Bambang.***