KONTEKS.CO.ID - Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin mendaftarkan diri sebagai calon Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Gus Yasin pun akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah.
Menurut Gus Yasin, pengajuan surat pengunduran diri kepada atasannya dilakukan sesuai aturan.
Keputusan surat pengunduran diri itu diserahkan ke KPU sebelum ditetapkan daftar calon tetap (DCT) pada 3 November 2023.
"Saat menyerahkan itu kan menyerahkan surat pengunduran diri yang diterima atasannya langsung. SK pemberhentian diterima KPU sebelum daftar calon tetap 3 November. Masih dalam proses," ujarnya, di Kantor KPU Jateng, dikutip Jumat 12 Mei 2023.
Untuk diketahui, Gus Yasin akan menyelesaikan masa jabatan Wakil Gubernur Jawa Tengah pada 5 September 2023 mendatang.
Namun demikian, ada kemungkinan ia tetap bisa menjabat sampai akhir masa jabatan jika SK pengunduran dirinya keluar setelah tanggal tersebut.
"Yang penting SK sudah kita terima sebelum DCT," ujarnya.
Gus Yasin mengatakan sudah melakukan koordinasi dengan KPU sebelum pendaftaran terkait syarat pendaftaran calon anggota DPD dibuka.
"Kita dikumpulkan semua baik itu dari calon DPD maupun dari Parpol. Terkait pengunduran diri yang kami tahu kemarin diinformasikan apabila akhir jabatannya itu sebelum penetapan, tidak wajib untuk mengundurkan diri," jelasnya.
"Akan tetapi ini sebuah persyaratan maka kami juga melayangkan surat pengunduran diri," tandasnya.***