• Senin, 22 Desember 2025

Kemenkeu Bantah Beri Izin Gadai Gedung Pemda Meranti Rp100 M ke Bank

Photo Author
- Kamis, 20 April 2023 | 13:06 WIB
Penggadaian Kantor Pemkab Meranti yang digadaikan ke Bank Riau oleh Bupati nonaktif Muhammad Adil. Foto: Dok Pemkab Meranti
Penggadaian Kantor Pemkab Meranti yang digadaikan ke Bank Riau oleh Bupati nonaktif Muhammad Adil. Foto: Dok Pemkab Meranti





KONTEKS.CO.ID - Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo membantah kabar, Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil yang ditangkap KPK menggadaikan Kantor Pemda senilai Rp100 miliar ke Bank Riau Kepri (BRK) Syariah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).


"Kementerian Keuangan membantah telah memberi persetujuan gadai aset milik Pemda Kabupaten Meranti. Yang benar, Kemenkeu menyetujui pelebaran defisit Kabupaten Meranti yang akan ditutup dengan pinjaman daerah," kata Prastowo di akun twitter @prastow dikutip Kamis 20 April 2023.


Prastowo menambahkan, persetujuan itu bukan jaminan untuk melakukan pinjaman. Pinjaman harus tetap dilakukan secara kredibel, sesuai tata kelola pemerintahan yang baik.


"Surat S-69/MK.7/2022 tertanggal 22 Juni 2022 berikut ini sangat jelas dan tegas," ujarnya.


Atas dasar itu ia kembali menegaskan, Kemenkeu tidak pernah memberikan izin menggadaikan Gedung Pemda Meranti ke pihak bank.


"Jadi tidak benar dan menyesatkan jika gadai gedung milik Pemkab Meranti tersebut diketahui dan disetujui Kemenkeu. Ketentuan, mekanisme, tata kelola, dan akuntabilitas pinjaman daerah telah diatur secara jelas," tegasnya.


Prastowo mengungkapkan, beberapa daerah menggunakan skema pinjaman untuk menutup defisit dan tetap memperhatikan tata kelola yang baik. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Eka Permadhi

Tags

Terkini

X