• Senin, 22 Desember 2025

Mbah Slamet Bunuh 12 Korban dengan Racun Potasium Sianida

Photo Author
- Jumat, 7 April 2023 | 22:01 WIB
Evakuasi korban pembunuhan Mbah Slamet sang dukung pengganda uang dari Banjarnegara, Jawa Tengah.
Evakuasi korban pembunuhan Mbah Slamet sang dukung pengganda uang dari Banjarnegara, Jawa Tengah.

KONTEKS.CO.ID - Sebanyak 12 korban kekejaman tersangka dukun pengganda uang Slamet Tohari (45) atau Mbah Slamet meninggal karena mati lemas akibat diracun.

Dalam keterangan pers di Mapolresta Surakarta, Kabid Labfor Kombes Slamet Iswanto menyampaikan, kepastian adanya penggunaan racun diketahui dari hasil pemeriksaan toksikologi. Racun yang digunakan adalah Potasium Sianida.

“Hasil identifikasi jenazah atau "ante mortem" dari 12 jenazah yang diungkap ada tiga yang sudah teridentifikasi yakni Paryanto (53), warga Sukabumi Jabar, Irsad (43) dan Wahyu Tri Ningsih (41) atau pasangan suami istri asal Lampung,” kata Kombes Slamet Iswanto pada Jumat, 7 April 2023.

Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menyampaikan, bahwa khusus dua korban yang merupakan suami istri asal Lampung, sudah dapat dipastikan setelah dilakukan oleh keluarga korban.

“Dari hasil labfor korban meninggal akibat mengandung potasium sianida atau diracun. Modusnya dengan memberikan korban minuman yang diberi obat Clonidine. Obat ini mempunyai efek mengantuk. Jika korban mengantuk dianggap gagal menggandakan uangnya,” kata Irjen Ahmad Luthfi.

Selain menetapkan Slamet Tohari atau Mbah Slamet sebagai tersangka, penyidik juga menetapkan Budi Santoso sebagai tersangka, karena membantu melakukan aksi pembunuhan terhadap para korban.

Dari pemeriksaan terhadap jasad 12 korban, dipastikan tidak ditemukan bekas kekerasan pada tubuh mereka. Kemudian secara medis diketahui para korban telah meninggal dalam keadaan lemas.

Selain itu, dari masing-masing liang tempat korban dikubur, ditemukan botol air mineral tempat menampung racun.*** 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Terkini

X