KONTEKS.CO.ID - Foto dan video Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo masuk ke area sabana Gunung Bromo, Jawa Timur (Jatim), menggunakan Rubicon beredar di media sosial.
Diketahui, terdapat aturan larangan mobil pribadi masuk ke area sabana Gunung Bromo. Namun tidak dengan mobil Rubicon milik Mario Dandy Satriyo.
Terkait foto dan video Mario Dandy Satriyo mengendarai Rubicon di sabana itu, Pengelola Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) langsung melakukan penelusuran.
TNBTS akan mencocokkan Foto dan video itu lewat dokumen yang terekap secara online.
"Kami sedang menelusuri foto dan video tersebut," kata Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi dan Humas Balai Besar TNBTS, Syarif Hidayat, Selasa 28 Februari 2023.
Menurut Syarif, sebelum pertengahan Agustus 2022, ada aturan yang memperbolehkan kendaraan komunitas untuk masuk ke lautan pasir dan sabana Gunung Bromo.
Namun rekomendasi yang diberikan untuk masuk ke sabana hanya dibatasi maksimal 20 mobil.
"Sebelumnya untuk kendaraan komunitas diberikan rekomendasi dengan syarat dan ketentuan, pembatasan hanya 20 mobil," ungkap Sarif.
Menurut Syarif, rekomendasi itu tidak berlaku pada hari libur dan hanya diberikan kepada satu komunitas dalam seminggu dengan didampingi petugas.
"Tidak dilaksanakan hari libur, hanya satu rekomendasi komunitas dalam seminggu dan didampingi petugas," jelasnya.
Pihaknya, lanjut Syarif, masih menelusuri dokumentasi tersebut. Berdasarkan foto dan video yang beredar, dia menduga Mario Dandy masuk dengan mobil pribadi ke lautan pasir dan padang rumput Bromo sebelum pertengahan Agustus 2022.
"Kami BBTNBTS sejak pertengahan Agustus 2022 tepatnya tanggal 19 Agustus 2022, sudah tidak memberikan rekomendasi kendaraan komunitas masuk kawasan," katanya.
Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo sempat mengunggah foto di atas mobil Jeep Rubicon-nya di sabana Gunung Bromo.
Foto itu kini telah dihapus. Warganet pun mempertanyakan hal itu mengingat ada aturan larangan membawa mobil pribadi masuk ke lautan pasir Bromo.***