• Senin, 22 Desember 2025

Polisi Tetapkan Sopir Elf Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Tol Cipali

Photo Author
- Jumat, 18 November 2022 | 10:06 WIB
Kecelakaan maut di Tol Cipali, 3 tewas 7 luka-luka (Ilustrasi Dokwhich.co.uk)
Kecelakaan maut di Tol Cipali, 3 tewas 7 luka-luka (Ilustrasi Dokwhich.co.uk)


KONTEKS.CO.ID – Polisi Tetapkan Yoyo, (29), sopir travel sebagai tersangka dalam kasus tabrakan maut di KM 139 Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Selasa 15 November 2022, lalu.





“Sopir minibus berinisial Y (29) sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasatlantas Polres Indramayu AKP Angga Handiman, Kamis 17 November 2022.





Angga menjelaskan, Yoyo yang merupakan sopir minibus itu dijerat Pasal 310 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.





"Ancamana hukuman paling lama enam tahun," ujarnya.





Sebelumnya, Kecelakaan maut kembali terjadi di Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Selasa 15 November 2022, sekitar pukul 05.00 atau 05.30 WIB.





Kali ini, kecelakaan terjadi di KM 139 arah Cirebon. Akibatnya, tiga orang tewas dan tujuh lainnya luka-luka.





“Untuk sementara yang meninggal dunia ada tiga orang, dan luka-luka tujuh orang,” kata Kasatlantas Polres Indramayu, AKP Angga Handiman.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Terkini

X