• Minggu, 21 Desember 2025

Kasus Korupsi Pasar Butung Makassar, Kejari diminta Periksa Kuasa Hukum Tersangka

Photo Author
- Senin, 14 November 2022 | 13:00 WIB


KONTEKS.CO.ID – Penangkapan daftar pencarian orang (DPO) Kasus Pasar Butung, Makassar, Sulawesi Selatan Andri Yusuf oleh tim penyidik kejaksaan negeri Makassar di apresiasi oleh Direktur Eksekutif Studi Rakyat Demokrasi (SDR), Hari Purwanto. Dalam keterangan tertulisnya pada konteks.co.id, ia menyambut langkah tersebut.





Sebelumnya diberitakan bahwa. Andri Yusuf ditangkap di sebuah hotel di kota Makassar yang selama ini menjadi tempat persembunyiannya dari kejaran Jaksa Kejari kota Makassar. Tersangka diduga melakukan penyelewengan sewa Pasar Butung sekitar Rp14 miliar.





Menurut Hari, kuasa hukum Andri Yusuf dinilainya melakukan upaya menghalangi penyidikan dengan melakukan somasi kepada Kantor Audit Publik (KAP) dan auditor Independen yang diminta Kejari Kota Makassar untuk menghitung dugaan kerugian negara akibat perbuatan tersangka yang diduga merugikan negara sampai Rp 15 milyar per tahun.





Ia menganggap langkah ini merupakan upaya menghalangi penyidikan dengan mengancam KAP dan melakukan somasi kepada mereka.





“Kami meminta kepada Kejari Kota Makassar segera melakukan pemeriksaan dan proses hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang berupaya menghalangi penyidikan terhadap kasus Pasar Butung ini, bahkan kepada kuasa hukum dan aparat-aparat penegak hukum lain yang diduga berusaha untuk intervensi proses hukum di PN Makassar,” kata Hari, Senin 14 November 2022.





Tak hanya itu, ia turut melaporkan terdapat oknum petugas bandara di Makassar dan oknum pegawai Bank Bumn di Panakkukang yang juga turut membantu pelarian tersangka selama ini. ***


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fauzan Luthsa

Tags

Terkini

X