“Kalau terkait hal ini kami serahkan kepada institusi yang bersangkutan melakukan klarifikasi,” tandasnya.
Diketahui, Jokowi digugat oleh seorang bernama Bambang Tri Mulyono pada ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin 3 Oktober 2022 lalu.
Gugatan tersebut terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).
Isinya berkaitan dengan dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.***