KONTEKS.CO.ID - Wakil Ketua DPRD Depok, Tajudin Tabri lolos dari sanksi terkait video viral yang menyuruh sopir truk push up dan berguling di jalanan.
Hal itu terungkap usai Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Depok memanggil Tajudin Tabri, pada Senin 3 Oktober 2022.
Ketua BKD DPRD Depok Rezky M Noor mengatakan, Tajudin Tabri meminta maaf atas kejadian itu dalam pemeriksaan yang dilakukan, pada Senin 3 Oktober 2022.
"Yang bersangkutan sudah mengakui kesalahannya dan dirinya juga sudah meminta maaf,” kata wanita yang akrab disapa Mak Kiki itu, Rabu 5 Oktober 2022.
Namun, pihak BKD DPRD Depok tidak memberikan sanksi kepada Tajudin Tabri atas aksi viralnya tersebut.
“Sanksi berat itu kewanangan partai bukan BKD, kalau kami hanya melakukan pemeriksaan terkait etik saja,” tutur Mak Kiki.
Dirinya menyebut bahwa Tajudin Tabri juga telah meminta maaf dan membuat surat pernyataan secara tertulis untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.