Tak hanya itu di lokasi juga terdapat pipa gas yang jika pipa tersebut hancur maka akan merugikan masyarakat sekitar.
“Meskipun yang bersangkutan beralasan karena sudah tiga kali mendapati kejadian tersebut, dan sudah melakukan peneguran tetapi masih terulang kembali, tetap saja cara kekerasan tersebut sangat tidak dibenarkan,” tandas Farabi.