Kontroversi Penobatan dan Suara dari Keraton
Namun, proses penobatan sang putra mahkota sempat menimbulkan perdebatan di internal keraton.
GKR Wandansari atau Gusti Moeng, adik PB XIII sekaligus Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA), menilai pengangkatan tersebut tidak sesuai dengan tata adat Mataram.
Menurutnya, status pernikahan ibunda Hamangkunegoro ketika dinikahi Sinuhun tidak memenuhi syarat sebagai permaisuri menurut hukum adat.
Baca Juga: Kronologi Gusti Moeng soal Wafatnya PB XIII, Raja Keraton Surakarta
“Kalau sekarang dipaksakan, berarti Sinuhun menyalahi aturan adat,” ujarnya pada 2022.
Kendati demikian, bagi banyak kalangan, penobatan KGPAA Hamangkunegoro tetap menjadi simbol keberlanjutan budaya dan tradisi keraton yang sudah ratusan tahun berdiri.***
Artikel Terkait
Biodata PB XIII, Raja Keraton Surakarta Wafat di Usia 77 Tahun Hari Ini di RS Indriati
Jejak Raja-Raja Mataram di Makam Imogiri, Tempat Sunan Pakubuwono XII akan Dimakamkan
Kronologi Gusti Moeng soal Wafatnya PB XIII, Raja Keraton Surakarta
Paku Buwono XIII Dimakamkan di Makam Raja-Raja Mataram Imogiri Yogyakarta pada Selasa Kliwon