Meski tidak ada nash sharih yang menjelaskan anjuran shalat Rebo Wekasa ini, namun sebagian ulama ada yang memperbolehkan pelaksanaan shalat sunnah pada hari Rabu terakhir bulan Safar ini, dengan catatan diniatkan sebagai shalat sunnah mutlak. Sebagaimana pendapat Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Maki dalam Kitab Kanzun Naja was Surur berikut ini:
"Aku berpendapat, termasuk yang diharamkan adalah shalat Safar (Rebo Wekasan), maka barangsiapa menghendaki shalat di waktu-waktu terlarang tersebut, maka hendaknya diniati shalat sunnah mutlak dengan sendirian (bukan berjamaah) tanpa bilangan rakaat tertentu. Shalat sunnah mutlak adalah shalat yang tidak dibatasi dengan waktu dan sebab tertentu dan tidak ada batas rakaatnya," (Syekh Abdul Hamid Muhammad Ali, Kanzun Naja was Surur fi Ad'iyyati Tasyrahus Shudur, [Beirut, Darul Hawi: 2009 M/1430 H], hal. 90).
Merujuk pada keterangan tersebut, shalat terebut akan menjadi boleh manakala diniatkan untuk mendirikan shalat sunnah mutlak.***
Artikel Terkait
Grebeg Besar Demak, Sejarah Perjuangan Wali Songo Sebarkan Islam Abad ke-15
Sensasi Ramadan di Timur Tengah dengan Tradisi yang Berbeda di Tiap Negara
Tradisi Turun-Temurun, Warga Ponpes Mahfilud Dluror di Jember Rayakan Lebaran Lebih Awal
Mengenal Lebaran Ketupat yang Sudah Jadi Tradisi Nasional
10 Tradisi Unik Idul Adha di Indonesia: Dari Meugang Aceh hingga Ngejot di Bali
Tradisi Malam 1 Suro, Ketika Alam Gaib Lebih Dekat, Benarkah Tidak Boleh Tidur dan Berisik?