bola

Buntut Abolisi Tom Lembong, Pakar Hukum Minta Presiden Evaluasi Pimpinan Kejaksaan

Jumat, 1 Agustus 2025 | 10:44 WIB
Terungkap alasan Prabowo beri abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto (Foto: Instagram.com / @tomlembong - @genbanteng)
KONTEKS.CO.ID – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti (Usaksi), Abdul Fickar Hadjar, menduga ada motif tertentu di balik perkara mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
 
‎Fickar pada Jumat, 1 Agustus 2025, mensinyalir demikian karena hanya Tom Lembong yang disasar dituntut hukuman pidana dalam perkara dugaan korupsi importasi gula.
 
“Sementara semua menteri perdagangan melakukan hal yang sama dengan Tom Lembong,” tandasnya. 
 
Baca Juga: ‎Abolisi Tom Lembong, Novel: Mestinya Pengadilan Memvonis Bebas
 
Ia menduga, ini ada motif tertentu dari petinggi Kejaksaan Agung (Kejagung). “Ini motif ‎politik sang jaksa agung. Yang begini harus dicopot,” katanya.
 
Lebih jauh Fickar menyampaikan, Presiden Prabowo harus mengevaluasi kerja dan kinerja pimpinan Kejaksaan.
 
Fickar dugaan kentalnya unsur politis dalam kasus Tom Lembong tersebut membuat Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada dia. Demikian juga dalam kasus Hasto Kristiyanto, sehingga Sekjen PDIP tersebut diberikan amnesti.
 
Baca Juga: Terungkap Alasan Sebenarnya di Balik Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
 
Ia menjelaskan, pemberian amnesti ‎dan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Hasto dan Tom Lembong ini sangat memungkinkan karena perbuatan mereka bukan merupakan kejahatan murni, melainkan lebih bersifat politis.
 
“‎Tepat, keduanya [pemberian amnesti dan abolisi] merupakan kewenangan presiden,” ujar Fickar.
 
Pemberian amnesti dan abolisi ini merupakan hak prerogatif presiden. Amnesti menghapuskan hukuman secara kolektif‎ dalam satu tindak pidana atau kelompok tertentu. Adapun abolisi, menghentikan proses hukum yang sedang berjalan untuk satu atau ‎beberapa orang.

Tags

Terkini

Ini Bukan Sergio Ramos! CD Guadalajara Vs Barcelona

Kamis, 18 Desember 2025 | 18:08 WIB