KONTEKS.CO.ID - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, ekshumasi terhadap korban tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, sudah dilakukan oleh tim dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia.
"Untuk perkembangan hari ini, sudah dilaksanakan kegiatan ekshumasi di Malang, nanti dari ketua tim dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia akan menyampaikan hasilnya," beber Dedi Prasetyo, saat ditemui di Mapolda Bali, Sabtu 5 November 2022.
Dedi juga menyebutkan, berangkat dari pengalaman peristiwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Jambi saat dilakukan ekshumasi atau penggalian mayat yang telah dikubur membutuhkan waktu 14 hari.
"Berangkat dari pengalaman peristiwa yang ada ekshumasi yang sudah kita laksanakan di Jambi, korban Joshua itu membutuhkan waktu kurang lebih sekitar 14 hari, paling cepat. Nanti tim dari Perhimpunan Kedokteran Forensik yang telah melaksanakan ekshumasi," jelas Dedi.
"Kemudian ada pemeriksaan laboratoris, baru akan menyampaikan hasilnya. Dan hasilnya pun nanti akan disampaikan juga kepada penyidik sebagai bahan penyidik untuk ditindaklanjuti untuk proses lebih lanjut," ujar Dedi lagi.
Sementara, saat ditanya apakah ada tersangka baru dalam peristiwa itu. Pihaknya mengaku hal itu masih proses dan berkas perkara juga sudah dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur ke penyidik kepolisian.
"Semua masih proses, karena berkas perkara juga sudah dikembalikan dari JPU ke penyidik. Penyidik masih mendalami dulu apa yang menjadi (dikembalikan) oleh jaksa kemudian nanti apabila ada updatenya lebih lanjut nanti akan disampaikan," ungkap Dedi.