Sementara, terkait temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bahwa aparat telah menembakkan setidaknya 45 tembakan gas air mata di dalam stadion pada malam tragedi itu. Pihaknya mengatakan bahwa itu tentu akan menjadi bahan bagi penyidik kepolisian.
"Dari tim gabungan independen pencari fakta memberikan masukan pada kita, sama Komnas HAM juga memberikan masukan juga. Tentunya itu sebagai bahan yang terus didalami oleh penyidik yang akan ditindaklanjuti," kata Dedi.
Ia juga menyebutkan, bahwa yang jelas Polri sudah membuat suatu regulasi yang baru tentang keselamatan dan keamanan pertandingan sepakbola dan ini sudah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
"Dan sebentar lagi disahkan, setelah disahkan nanti akan disosialisasikan pada seluruh anggota dari tingkat Polsek, Polres, Polda dan juga Mabes Polri. Sebagai pedoman dalam rangka untuk standarisasi keselamatan dan keamanan dalam pengamanan setiap pertandingan. Dan kita mengacu juga kepada salah satu statuta FIFA," tukas Dedi.***
Reporter: M. Dafi