KONTEKS.CO.ID - Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) adalah salah satu dokumen penting dalam proses pembelian kendaraan, baik mobil maupun motor.
Dokumen ini biasanya diberikan kepada customer setelah mereka melunasi booking fee sebagai bentuk komitmen untuk membeli kendaraan yang telah disepakati.
SPK tidak hanya berfungsi sebagai bukti pemesanan, tetapi juga menjadi dasar hukum dalam transaksi antara pihak penjual dan pembeli.
Baca Juga: Kisruh Penukaran Tiket Konser SEVENTEEN di Jakarta: Carats Kecewa dengan Promotor
Apa Itu Surat Pemesanan Kendaraan (SPK)?
Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh dealer atau pihak penjual kendaraan kepada konsumen.
SPK menjadi bukti tertulis bahwa seorang customer telah memesan kendaraan dengan spesifikasi tertentu dan telah melakukan pembayaran booking fee.
Selain itu, SPK juga menandai dimulainya proses pembayaran tagihan sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Baca Juga: Preview Liverpool Vs Tottenham Hotspur: Berebut Tiket Final Carabao Cup 2024-2025
Artinya, setelah SPK diterbitkan, customer akan melanjutkan pembayaran sesuai dengan skema yang telah ditentukan, baik secara tunai maupun kredit.
Fungsi Surat Pemesanan Kendaraan (SPK)
SPK memiliki beberapa fungsi penting, di antaranya:
Bukti Resmi Pemesanan
SPK menjadi bukti sah bahwa customer telah memesan kendaraan tertentu dengan spesifikasi yang telah disepakati (tipe, warna, varian, dll.).
Baca Juga: Hwang In Youp Siap Temui Penggemar di Jakarta! Pesona Green Flag-nya Makin Bersinar
Dasar Hukum Transaksi