otomotif

Cara Klaim Asuransi Bila Mobil Jadi Korban Kerusuhan

Minggu, 31 Agustus 2025 | 20:15 WIB
Cara Klaim Asuransi Bila Mobil Jadi Korban Kerusuhan (Pixabay/Michael Schwarzenberger)

KONTEKS.CO.ID - Kerusuhan atau demonstrasi yang berujung anarkis sering kali menimbulkan kerugian, termasuk pada kendaraan bermotor.

Mobil yang terkena dampak seperti rusak akibat dilempari, dibakar, atau terkena vandalisme tentu akan menimbulkan biaya perbaikan yang tidak sedikit.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemilik kendaraan perlu memahami cara klaim asuransi bila mobil menjadi korban kerusuhan.

Baca Juga: Pemprov Minta Perusahaan Swasta di Jakarta Berlakukan WFH, Ini Alasannya

1. Pastikan Polis Asuransi Menanggung Risiko Kerusuhan

Tidak semua polis asuransi mobil secara otomatis melindungi dari kerusuhan. Perlindungan ini biasanya termasuk dalam perluasan jaminan (extended coverage).

Jadi, sebelum klaim, pastikan polis Anda memang mencakup risiko kerusuhan, huru-hara, dan sabotase.

2. Dokumentasikan Kerusakan Mobil

Segera ambil foto atau video kerusakan mobil Anda sebagai bukti. Dokumentasi ini akan memudahkan pihak asuransi dalam menilai tingkat kerugian.

3. Buat Laporan Kepolisian

Laporan resmi dari kepolisian menjadi salah satu dokumen penting untuk klaim asuransi. Laporan ini membuktikan bahwa kerusakan benar terjadi akibat kerusuhan dan bukan kelalaian pribadi.

4. Segera Hubungi Pihak Asuransi

Laporkan kejadian kepada perusahaan asuransi maksimal 3 x 24 jam setelah insiden. Anda bisa menghubungi call center, agen, atau langsung datang ke kantor cabang.

Baca Juga: Prabowo: Aksi Demonstrasi Sudah Mengarah ke Makar dan Terorisme

5. Lengkapi Dokumen Klaim

Umumnya dokumen yang diperlukan antara lain:

  • Polis asuransi

  • Fotokopi SIM dan STNK

  • Bukti foto/video kerusakan

Halaman:

Tags

Terkini

China Perketat Aturan Gagang Pintu Kendaraan Listrik

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:21 WIB