KONTEKS.CO.ID - Di era digital saat ini, cek plat nomor kendaraan tidak perlu lagi dilakukan secara manual ke Samsat. Kini, masyarakat bisa memanfaatkan layanan online untuk mengetahui informasi lengkap tentang kendaraan hanya dengan memasukkan nomor polisi.
Layanan ini sangat berguna untuk mengecek legalitas kendaraan, keaslian STNK, atau saat ingin membeli kendaraan bekas. Berikut ini adalah cara mudah cek plat nomor kendaraan secara online:
1. Melalui Aplikasi Resmi Samsat
Beberapa daerah di Indonesia telah memiliki aplikasi resmi dari Samsat yang memudahkan pengecekan kendaraan berdasarkan plat nomor. Contohnya:
Baca Juga: Resmi! Tanaman Kratom dari Banten Lolos ke Pasar India, Ini Nilai Ekspor Perdananya!
-
Jakarta: Aplikasi Samsat DKI Jakarta atau melalui website https://samsat-pkb2.jakarta.go.id
-
Jawa Barat: Aplikasi Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat)
-
Jawa Tengah: Aplikasi Sakpole e-Samsat
-
Jawa Timur: Aplikasi E-Smart Samsat Jatim
Langkah-langkah umum:
-
Unduh aplikasi sesuai wilayah Anda.
-
Buka aplikasi dan pilih menu “Info Kendaraan” atau “Cek Pajak”.
-
Masukkan plat nomor kendaraan lengkap beserta kode wilayah dan angka.
-
Informasi kendaraan seperti merek, model, tahun, dan status pajak akan muncul.
Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Hari Kartini 2025 yang Membangkitkan Semangat Kaum Perempuan Indonesia
Tags
Artikel Terkait
-
Cara Mencairkan Dana PIP yang Sudah Cair: Panduan Lengkap untuk Siswa dan Orang Tua
-
Cara Menggunakan Proxy WhatsApp di HP Android
-
Cara Mereset Explore Instagram, Lebih Sesuai dengan Minatmu
-
Cara Menghapus Jejak Digital di Internet Dijamin Tak Ada di Google Search
-
Cara Merawat Kampas Rem Motor Matic agar Tetap Awet dan Aman, Minimalisir Risiko Kecelakaan