KONTEKS.CO.ID - Toyota All New Kijang Innova diduga cacat produksi sehingga membahayakan pengendara dan penumpangnya.
Temuan ini membuat pembelinya, Elnard Peter, melayangkan gugatan hukum kepada PT Toyota Manufacturing Indonesia, PT Toyota Astra Motor, dan PT Astra International. Unit yang diduga cacat produk pada Toyota All New Kijang Innova yang dibelinya pada 2021.
Elnard Peter mengungkapkan, geometri roda pada unit Innova yang dibelinya tak memenuhi standar baku mutu yang Toyota Motor Corporation tetapkan.
Baca Juga: Galatasaray dan Fenerbahce Gagal Cetak Gol, Laga Derby Turki Berakhir Tanpa Pemenang
Kronologi Gugatan Elnard Peter kepada Toyota
Toyota Motor Corporation mempunyai standar kualitas global yang mereka adopsi pada semua lini produksinya, di antaranya All New Kijang Innova.
Sayangnya, kendaraan yang dibawanya pulang mempunyai persoalan pada geometri roda. Keadaan ini memicu kendali mobil menjadi tak stabil, khususnya ketika melintasi jalanan bergelombang, sambungan pada jembatan atau jalanan berlubang.
Cacat produksi pada geometri roda tersebut juga diyakini dapat menyebabkan pecah ban saat berkendara. Hal yang membahayakan pengendara dan penumpangnya.
Penggugat sudah meminta pihak Toyota untuk memperbaiki permasalahan ini atau membeli kembali kendaraannya. Tetapi permintaan itu ditolak.
Baca Juga: Sevilla Kandas di Menit Akhir, Imbang 1-1 Melawan Mallorca di Liga Spanyol 2024-2025
"Saya minta (masalah) itu diperbaiki, mereka (Toyota) tak mau. Diminta beli kembali juga tak mau, sementara saya sudah jelas ini tidak masuk dengan kriteria saya sebagai produk otomotif yang aman," ungkap Elnard saat memberikan keterangannya, mengutip Selasa 25 Februari 2025.
Bahkan dia juga dilarang mengganti suku cadang dengan yang digunakan di negara lain. Misalnya, Malaysia, Filipina atau Taiwan.
Gugatan Konsumen Terhadap Toyota
Selidik punya selidik, Elnard juga menemukan konsumen atau pelanggan yang menggugat pabrikan Toyota.
Baca Juga: Lisa BLACKPINK Tampil di The White Lotus 3: Sinopsis dan Daftar Pemerannya
Pihaknya menemukan jejak digital yang memperlihatkan ada empat gugatan lain yang membidik Toyota. Persoalannya adalah masalah airbag pada model Fortuner dan Vios.
Mereka mengaku mengalami masalah airbag yang tak mengembang saat insiden kecelakaan terjadi.
Menurut Elnard, pada kasus sebelumnya, pembuktian terbalik yang seharusnya menjadi tanggung jawab pelaku usaha sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak dilakukan dengan benar.
Baca Juga: KAI Siapkan 9.572 Perjalanan Kereta untuk Angkutan Lebaran 2025, Termasuk KA Tambahan
Bahkan, dalam beberapa kasus, terdapat dugaan adanya tawaran putusan yang memihak kepada konsumen dengan imbalan tertentu.
Lanjutkan Kasus dengan Kasasi ke Mahkamah Agung
Setelah gugatan di pengadilan tingkat pertama dan kedua dianggap telah mengabaikan prinsip pembuktian terbalik, Elnard lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Permohonan kasasi ini telah didaftarkan sejak 12 Juli 2024. Namun baru mendapatkan nomor registrasi perkara No.80 K/Pdt/2025 pada 2 Januari 2025 lalu setelah menunggu selama 175 hari.
Baca Juga: Ferry Irwandi Ungkap Cara Kerja Danantara, Begini Penjelasannya!
Di tengah proses kasasi, muncul dugaan praktik jual-beli putusan di MA.
Ia mengungkapkan, pada 21 Januari 2025, ada oknum yang mengaku dari MA menghubungi dirinya. Lalu menawarkan putusan yang memihak kepadanya dengan syarat membayar ratusan juta rupiah.
Pembayarannya harus dilakukan di kantor MA setelah putusan dibacakan. "Nah, yang menjadi sorotan saya adalah pada saat mereka melakukan upaya hukum, ternyata pembuktian terbalik pun tidak terjadi. Mereka menawarkan putusan yang memihak kepada saya, sesuai dengan kepentingan saya. Tapi, dengan imbalan," bebernya.
Elnard pun menolak tawaran itu. Ia menegaskan keputusan kasasi harus berdasarkan alat bukti otentik, dan mempertimbangkan yurisprudensi dari kasus serupa.
Baca Juga: Mengenal Danantara, BPI Raksasa Diluncurkan Prabowo
Dia berharap MA dapat memberikan putusan hukum yang adil. Tentunya yang sesuai dengan prinsip hukum dan perlindungan konsumen. ***