KONTEKS.CO.ID — Denda tilang uji emisi. Polisi mulai memberlakukan tilang uji emisi hari ini, Jumat 1 September 2023.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya langsung melakukan tilang jika kendaraan tak lolos uji emisi. Pengendara yang kena tindakan akan mendapatkan denda tilang uji emisi.
Langkah penilangan uji emisi adalah upaya Pemprov DKI dan Polda Metro untuk mengatasi polusi udara tinggi di Jakarta. Harapannya mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dengan mengurangi emisi kendaraan bermotor.
Bagi pengendara yang tidak memenuhi standar emisi, baik roda dua maupun roda empat, akan kena sanksi tilang berupa denda.
Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ) telah menetapkan besaran nilai dendanya.
Bagi kendaraan roda dua, denda tilangnya Rp250.000. Sementara, kendaraan roda empat terkena denda tilang Rp500.000. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"